Minggu , Juni 22 2025
Home / Advetorial / DPRD Mamuju Sahkan Perda Pajak Sarang Burung Walet

DPRD Mamuju Sahkan Perda Pajak Sarang Burung Walet

Mamuju, 8enam.com.-Setelah melalui proses panjang, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) pajak sarang burung walet disahkan oleh DPRD Mamuju, Senin (8/11/2021).

Perda tersebut memasuki tahapan akhir sebelum akhirnya diundangkan dalam lembaran daerah.

Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi yang hadir dalam agenda sidang paripurna tersebut mengaku, disahkannya Perda pajak sarang burung walet akan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan komoditas usaha yang telah ada dihampir semua kecamatan tersebut. Selebihnya ia berharap, melalui regulasi yang telah dibuat akan memberikan ruang bagi para pelaku usaha sarang burung walet untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak yang telah ditetapkan.

“Saya berharap, melalui peraturan daerah yang akan kita undangkan ini akan mendasari tertibnya pengelolaan usaha sarang burung walet di mamuju,” terang Sutinah Suhardi.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Syamsuddin Hatta, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara pimpinan daerah dengan legislatif terkait KUA PPAS tahun 2022. (Diskominfosandi)

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *