Mamuju, 8enam.com.-Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 188.4/552/sulbar/2009/2018 tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Mamuju, DPRD Mamuju menggelar rapat paripurna istimewa peresmian dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Mamuju Pengganti Antar Waktu (PAW) priode 2014-2019, Jum’at (28/9/2018).
Keempat anggota DPRD Mamuju tersebut, Husain menggantikan Darma Toan dari PKPI, Irfan menggantikan Dahlan dari PPP, Sudirman menggantikan H. Anwar dari partai Golkar dan Muhammad Bakri Bestari menggantikan Yani Baharuddin dari PKB.
Setelah mengucaokan sumpah dan janji jabatan dan pemasangan pin keanggotaan DPRD yang dilakukan oleh Ketua DPRD Mamuju, Hj. Auridah Suhardi, keempat anggota legislatif PAW itu resmi menjabat sebagai anggota DPRD Mamuju.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Mamuju, H.Sugianto, Bupati Mamuju, Habsi Wahid, Sekda Mamuju, H. Suaib, Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang dan kasi Intelijen kejari Mamuju Sinrang serta perwakilan Forkopimda Mamuju. (edo)