Mamuju, 8enam.com.-Sebuah timah panas bersarang di kaki tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang mencoba melarikan diri saat tersangka menyerahkan narkotika jenis sabu kepada anggota polisi yang menyamar menjadi pembeli Sabu, Jum’at (1/12/2017) lalu.
Hal tersebut di sampaikan Dir Res Narkoba Polda Sulbar, AKBP Muh. Anwar, didampingi Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj. Mashura M, Personil Polda Sulbar, saat press Coference di Aula Polda Sulbar, Selasa (5/12/2017).
Kronologis kejadian penangkapan tersangka, pada hari Jum’at (1/12/2017) sekitar pukul 20.00 wita, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar melakukan transaksi nakotika jenis sabu dengan dua orang tersangka, pada saat tersangka menyerahkan narkotika jenis sabu ke anggota yang melakukan transaksi. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan, sehingga anggota Polisi mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak Tiga kali. Namun tersangka tetap melarikan diri, sehingga anggota melakukan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dengan cara di tembak pada bagian kaki kiri. Sementara tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
Kedua tersangka masing-masing berinisial J dan inisial S alias E. Tersangka S berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara tersangka J di amankan di Polres Mamuju.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka J dan S melakukan perlawanan. Tersangka J menggunakan senter dan tersangka S yang DPO menggunakan senjata tajam. Anggota kami melakukan penegakan hukum dengan melakukan tembakan peringatan karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri,” ujar AKBP Muh. Anwar.
Lanjut di katakan AKBP Muh. Anwar, salah satu tersangka J dapat dilumpuhkan setelah timah panas bersarang di kaki sebelah kiri tersangka, dan ditemukan di pinggir Sungai Tarailu Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan Barang Bukti (BB) 10 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang kalau di timbang secara keseluruhan, kurang lebih seberat 10 gram. Dan satu unit HP merek Samsung warna Hitam Putih.
Tersangka J lanjutnya lagi, adalah pria kelahiran Kalimantan, tinggal di Kecamatan Sampaga. Sedangkan tersangka S alias E yang melarikan diri, warga Tarailu Kecamatan Sampaga. Dan dari pengakuan tersangka, barang tersebut diambil dari Kalimantan.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Edo/Ra)