Mamuju, 8enam.com.-Rencana pembangunan Terminal Khusus (Tersus) penunjang pertambangan batuan oleh PT. Cadas Industri Azelia Mekar di Majene menjadi sorotan tajam Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Barat. Dalam rapat penilaian teknis yang digelar daring, Kamis (25/9/2025), DKP Sulbar menekankan bahwa ambisi industri harus sejalan dengan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Proyek seluas 9,257 hektare di Desa Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene ini, kini berada di persimpangan antara investasi dan perlindungan ekosistem laut. Sikap DKP ini selaras dengan Misi Panca Daya Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam poin menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Konflik Zonasi dan Ancaman Sosial-Ekonomi
Salah satu isu krusial yang diangkat adalah perbedaan tafsir zonasi wilayah proyek. Menurut Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2017, lokasi tersebut berada di kawasan pariwisata dan perikanan tangkap. Namun, dokumen Matek (Materi Teknis) RZWP3K mencatatnya sebagai zona perikanan budidaya.
”Perbedaan ini perlu ditinjau lebih dalam agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang laut di kemudian hari,” tegas perwakilan DKP Sulbar. Perbedaan zonasi ini sangat penting karena proyek Tersus juga mencakup kegiatan reklamasi.
Lebih dari sekadar peta, DKP Sulbar juga menyuarakan kekhawatiran dampak sosial-ekonomi, di antaranya:
- Gangguan Tambak: Apakah operasional Tersus akan mengganggu aktivitas tambak masyarakat di sekitarnya.
- Ancaman Wisata: Potensi dampak negatif terhadap aktivitas wisata bahari, yang merupakan potensi unggulan Majene.
- Terumbu Karang: Perlunya pengecekan ulang kondisi ekosistem terumbu karang di wilayah pembangunan.
”Wilayah pesisir bukan hanya ruang untuk industri, tetapi juga sumber penghidupan bagi nelayan, pembudidaya, dan sektor pariwisata. Semua aspek ini harus dipertimbangkan,” ujar perwakilan DKP.
Tuntutan Keterbukaan dan Tanggung Jawab Sosial
DKP Sulbar mendesak PT Cadas untuk segera melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat agar mencegah kesalahpahaman dan membuka ruang dialog dengan warga pesisir.
Selain itu, perusahaan diwajibkan berkomitmen melaksanakan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang berfokus pada sektor kelautan dan perikanan. Dukungan nyata harus diberikan melalui pemberdayaan nelayan dan bantuan untuk pembudidaya, guna memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir.
Kepala DKP Sulbar, Suyuti Marzuki, menegaskan, “Kami mendukung setiap investasi yang bisa mendorong ekonomi daerah, tetapi jangan sampai pembangunan merugikan masyarakat pesisir dan merusak ekosistem laut. Perusahaan perlu terbuka, melakukan sosialisasi dengan warga, serta berkomitmen pada tanggung jawab sosial yang nyata bagi nelayan dan pembudidaya.”
Rapat penilaian teknis ini menjadi penegasan bahwa setiap langkah pembangunan infrastruktur penunjang pertambangan harus berlandaskan prinsip keberlanjutan, mengedepankan perlindungan lingkungan laut, dan menjamin kesejahteraan masyarakat pesisir. (Rls)