Kamis , Juni 5 2025
Home / Daerah / Dituding Melakukan Pungli Bantuan Stimulan Korban Gempa, Begini Penjelasan BPBD Mamuju

Dituding Melakukan Pungli Bantuan Stimulan Korban Gempa, Begini Penjelasan BPBD Mamuju

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mamuju angkat bicara soal tudingan diduga melakukan pungli atas penerima bantuan dana stimulan korban Gempa Mamuju.

Sebelumnya diberitakan, atas pengakuan salah seorang penerima bantuan dana stimulan rumah rusak ringan di Lingkungan Kuridi-Petakeang, Kelurahan Galung, Kecamatan Tapalang, yang mengeluhkan lantaran dana bantuan gempanya bakal dipotong sebesar Rp 8 juta.

Hal ini langsung direspon oleh Muh. Taslim Sukirno, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mamuju. Ia menjelaskan, khusus penerima Bantuan dana stimulan yang telah dibantu oleh NGO di 3 Wilayah yakni Kelurahan Galung, Desa Takandeang dan Desa Botteng Utara memang sengaja dipending untuk menemukan solusi yang tepat.

Dalam Juklak yang menjadi pedoman untuk melaksanakan Pencairan Dana Stimulan dan Pembangunan Rumah rusak akibat Gempa, 3 wilayah ini masuk dalam kriteria penerima bantuan point ke 5 Yaitu Kepala Keluarga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan bantuan rumah dari sumber Pendanaan yang lain.

“Nah, sementara di 3 Wilayah ini telah mendapatkan bantuan dari pendanaan lain yaitu salah satunya NGO yang membangun rumah rusak di Kabupaten Mamuju,” kata Muh. Taslim, Kamis (13/1/2022).

Tetapi karna kami melihat bahwa bantuan NGO ini hanya berupa material senilai 8 juta rupiah dan pembangunannya menggunakan metode Recycle atau daur ulang. Dimana, beberapa material dari rumah roboh akibat gempa masih tetap mereka pakai, lanjut Muh. Taslim.

Hal ini kata Taslim, tidak sesuai dengan metode pembangunan Dana Stimulan, jadi pihaknya tetap mengupayakan agar masyarakat bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut.

“Setelah kami melakukan Rapat dengan Tim Teknis Pemerintah Daerah, Inspektorat dan BPKP serta berkoordinasi langsung ke BNPB Pusat, maka didapatkanlah Solusi bagi masayarakat yang telah merima bantuan dari NGO tetap dapat diberikan dengan mengurangi Selisih bantuan yg diberikan oleh NGO sesuai Kategori Hasil Assesment dan potongan 8 juta rupiah tersebut tetap kembali ke Kas Negara,” terangnya.

Ia mengaku juga menyesalkan sejumlah pemberitaan yang tidak melakukan konfirmasi lebih dulu kepada pihak BPBD, untuk meminta tanggapan terkait pemberitaan yang menyangkut dugaan pungli tersebut.

“Intinya kami tidak pernah main-main dengan bantuan dana stimulan ini, kami terus berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Muh. Taslim. (*/rfa)

Check Also

Pemprov Sulbar Kurban Jelang Idul Adha, Bakal Dibagikan ke Masyarakat dan Daerah Terdampak Stunting

Mamuju, 8enam.com.-Jelang pelaksanaan Idul Adha 1446 Hijriah Pemprov Sulbar melalui arahan Gubernur Suhardi Duka (SDK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *