Example 300250
DaerahEkonomi & BisninMamuju

Ditetapkan Rp3.092,15 Per Kg, Disbun Sulbar Pastikan Harga Sawit Januari 2026 Tetap Kompetitif

×

Ditetapkan Rp3.092,15 Per Kg, Disbun Sulbar Pastikan Harga Sawit Januari 2026 Tetap Kompetitif

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat resmi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk periode Januari 2026 sebesar Rp3.092,15 per kilogram. Penetapan ini dilakukan melalui rapat bersama tim penetapan harga di Mamuju, Selasa (13/01/2026).

​Langkah ini selaras dengan misi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) dalam memacu pertumbuhan ekonomi inklusif melalui sektor perkebunan, yang merupakan urat nadi perekonomian masyarakat Sulawesi Barat.

Analisis Dinamika Harga

​Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, menjelaskan bahwa harga Januari ini mengalami penyesuaian (sedikit penurunan) dibanding Desember 2025. Hal ini dipicu oleh dinamika pasar global, di mana permintaan ekspor melemah di saat stok Crude Palm Oil (CPO) berada pada level stabil yang relatif tinggi.

​“Penetapan harga ini dilakukan secara transparan berdasarkan perhitungan Indeks ‘K’. Harapan kami, meskipun ada fluktuasi global, harga ini tetap memberikan manfaat nyata dan menjaga daya beli para petani sawit mitra di seluruh wilayah Sulbar,” ujar Faizal Thamrin.

Dorong Kemitraan Berbasis Permentan

​Dalam rapat tersebut, ditekankan pentingnya penguatan kemitraan antara Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pekebun. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, mengingatkan seluruh pihak untuk patuh pada regulasi terbaru.

​“Antara PKS dan pekebun harus bermitra secara sehat sesuai amanat Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kemitraan yang solid adalah kunci agar tata niaga sawit kita adil dan saling menguntungkan,” tegas Agustina.

Sinergi Lintas Sektoral

​Rapat ini dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi strategis untuk menjamin akuntabilitas penetapan harga, antara lain:

  • Pihak Pemerintah: Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, dan Dinas Pertanian Kabupaten (Mamuju & Mateng).
  • Sektor Swasta (PKS): PT Surya Raya Lestari (I & II), PT Letawa, PT Pasangkayu, PT Unggul Widya Teknologi Lestari, PT Manakarra Unggul Lestari, dan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri.
  • Asosiasi Petani: ASPEKPIR dan APKASINDO.
  • Keamanan: Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat.

​Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus mengawal stabilitas harga TBS agar sektor perkebunan tetap menjadi motor penggerak kesejahteraan bagi masyarakat di Bumi Manakarra. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *