
Mamuju, 8enam.com.-Dinas Perdaganagan (Disperdag) Kabupaten Mamuju mewacanakan pembuatan regulasi, terkait konsumen gas Elpiji 3 Kg.
Kepala Disperdag Mamuju, Siti Sutinah Suhardi menilai, aturan soal konsumen Elpiji 3 Kg tersebut perlu agar penggunanya tepat sasaran.
“Polemik saat ini, di Mamuju masih banyak masyarakat mampu dan warung-warung besar yang menggunakan Elpiji 3 Kg. Padahal, itu untuk warga kurang mampu,” tutur Kadis yang akrab disapa Tina itu, Jum’at (26/4/2019).
Untuk itu, pihaknya akan membahas hal itu dengan bupati dan Bagian Hukum Pemkab Mamuju, terkait bentuk regulasi tersebut.
“Kami akan komunikasi dengan pak bupati dan bagian hukum soal bentuk regulasi dan sanksinya, kemungkinan berupa Perbup,” tambah Tina.
Meski begitu, Sutinah Suhardi mengaku tetap intens mengawasi harga dan sistem penjualan gas Elpiji 3 Kg di pangkalan yang sudah terdaftar.
Untuk diketahui, di Kabupaten Mamuju ada sekira 72 penyalur gas Elpiji yang terdaftar di Disperdag. (mg)