Mateng, 8enam.com.-Sebanyak 2.614 keping KTP-el yang invalid, rusak dan gagal cetak dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mateng, Senin (17/12/2018).
Pemusnahan ribuan KTP-el tersebut disaksikan oleh Asisten 1 setda mateng, Ramlie Salawat, Ketua KPU Mateng, Suryadi Rahmat, Ketua Bawaslu Mateng, Elmasyah, Kapolsek Topoyo, IPDA Abd Rajab, Pengurus Parpol, Sekertaris Disdukcapil Mateng, Maslam.
Usai pemusnahan, Sekertaris Disdukcapil Mateng, Maslam menuturkan, pemusnahan ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang pemusnahan KTP-el rusak atau invalid.
“KTP-el yang di musnahkan ini dari 6 terakhir. Dan masalah kenapa dimusnahkan karena ada pergantian domisili, ada yang perubahan status dari lajang menjadi sudah nikah dan sebagainya,” tuturnya.
Dia juga katakan, sebelumnya pihaknya juga mengirim KTP-el yang rusak ke provinsi dan ke pusat untuk dimusnahkan. (one)