Mamuju, 8enam.com.-Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Sulbar akan memanggil Direksi Perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang tidak mengikuti harga yang ditetapkan oleh pemerintah, prihal pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Ir.H.ABD Waris Bestari kepada awak media usai menggelar rapat penetapan indeks “K” dan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun se Provinsi sulawesi barat yang berlangsung di Hotel Berkah, Mamuju, Jum’at (4/10/2019).
“Terhadap perusahaan seperti PT Global, PT Awana termasuk PT Triniti itu kedepan saya akan panggil Direksinya. Saya mau menanyakan kenapa harga yang di tetapkan mereka itu tidak mengikuti harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Dan apakah memang data-data yang dimasukkan mereka itu benar,” tegas Waris Bestari.
“Jadi saya tidak mau kalau saya panggil yang hadir itu hanya manager kebun. Saya mau Direksinya yang datang, supaya ketemu dengan kami-kami terutama tim,” pungkasnya.
Selain itu Waris Bestari juga menyampaikan penetapan harga TBS dalam rapat penetapan harga yang digelar hari ini. Jadi harga yang ditetapkan pada hari ini itu, Rp 967.36 Nah ini setelah data yang dimasukkan oleh pihak perusahaan itu memang harga penjualan CPOnya mereka turun.
“Olehnya itu kami harapkan kepada teman-teman petani tetap bersabar mudah-mudahan kedepan harga CPO itu naik,” tutup H.ABD Waris Bestari. (edo)