
Mamuju, 8enam.com.-Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk memperkuat tata kelola desa yang bersih dari korupsi memasuki tahap krusial. Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Sulbar menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Uji Petik yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian calon desa percontohan antikorupsi yang melibatkan enam kabupaten di Sulbar tahun 2025.
Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menegaskan pentingnya memastikan hasil penilaian mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Kegiatan ini bukan hanya verifikasi data, tetapi juga momentum untuk memperkuat kolaborasi dan memastikan semangat antikorupsi benar-benar terinternalisasi di tingkat desa,” ujar M. Natsir, menindaklanjuti arahan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
M. Natsir menegaskan bahwa Pemprov Sulbar siap memberikan dukungan penuh dan pendampingan kepada Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) KPK RI selama pelaksanaan kegiatan.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat siap mendukung dan mendampingi Tim Monev KPK dalam pelaksanaan monitoring dan uji petik perluasan desa antikorupsi. Kami ingin memastikan kegiatan ini berjalan lancar, efektif, dan memberikan hasil terbaik bagi pembangunan tata kelola desa yang bersih di Sulawesi Barat,” tegasnya.
Dit. Permas KPK RI, yang dipimpin oleh Direktur Andhika Widiarto, menyampaikan bahwa uji petik ini akan berfokus pada keberlanjutan praktik baik yang telah dijalankan oleh desa peserta.
Jadwal Uji Petik di Sulbar:
Selasa, 28 Oktober 2025: Desa Tarailu, Kabupaten Mamuju.
Rabu, 29 Oktober 2025: Desa Salupangkang, Kabupaten Mamuju Tengah.
Monitoring dan uji petik oleh KPK RI ini akan menjadi dasar penetapan Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional Tahun 2025. (Rls)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat