Mamuju, 8enam.com.-Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A & PMD) Provinsi Sulawesi Barat melakukan akselerasi penginputan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2030 ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Kamis (29/01/2026).
Langkah cepat ini diambil untuk memastikan seluruh dokumen perencanaan perangkat daerah tersusun tepat waktu, terintegrasi, dan selaras dengan arah kebijakan nasional. Upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap visi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Dasar Pelaksanaan Program Lima Tahun
Kepala Dinsos P3A & PMD Sulbar, Darmawati, melalui Perencana Ahli Muda, Mahyuddin, menegaskan bahwa penginputan ke dalam sistem SIPD bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan tahapan krusial. Dokumen ini akan menjadi panduan utama dalam pelaksanaan program pemberdayaan dan perlindungan sosial di Sulawesi Barat hingga lima tahun ke depan.
“Penginputan Renstra ke SIPD harus dilakukan secara cermat. Dokumen inilah yang akan menjadi dasar legalitas dan operasional seluruh program Dinsos P3A & PMD. Kami melakukan percepatan untuk memitigasi kendala teknis sistem di kemudian hari,” jelas Mahyuddin.
Validasi Data Lintas Bidang
Mahyuddin mengingatkan seluruh jajaran bidang teknis untuk tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga ketepatan data. Koordinasi dan verifikasi berjenjang diperlukan agar seluruh indikator kinerja, program, serta anggaran yang diinput sinkron dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Kami mendorong seluruh bidang untuk aktif melakukan verifikasi data secara berjenjang. Validitas data sangat penting agar tidak muncul kesalahan yang berdampak pada proses penganggaran di masa mendatang,” tegasnya.
Transparansi Perencanaan
Melalui percepatan ini, Dinsos P3A & PMD Sulbar berkomitmen mewujudkan perencanaan pembangunan di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat yang lebih terarah. Dengan sistem SIPD, diharapkan seluruh proses perencanaan dapat dipantau secara transparan dan dipertanggungjawabkan kepada publik, guna memastikan manfaat pembangunan benar-benar menjangkau warga Sulawesi Barat secara merata. (Rls)







