Example 300250
DaerahMamuju

Dinas ESDM Sulbar Perketat Aturan Genset Hotel : Kapasitas di Atas 500 kVA Wajib Izin OSS

×

Dinas ESDM Sulbar Perketat Aturan Genset Hotel : Kapasitas di Atas 500 kVA Wajib Izin OSS

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat terus menggencarkan sosialisasi kepatuhan perizinan dan keselamatan ketenagalistrikan bagi pelaku usaha. Kali ini, fokus pengawasan menyasar sektor perhotelan guna memastikan operasional pembangkit listrik mandiri (genset) memenuhi standar keamanan nasional.

​Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, melakukan pertemuan khusus dengan manajemen Hotel Meganita dan Hotel Pantai Indah Mamuju, Rabu (18/2/2026). Langkah ini merupakan implementasi visi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pelayanan dasar yang berkualitas.

Aturan Tegas Penggunaan Genset

​Dalam pertemuan tersebut, Qamaruddin menjelaskan klasifikasi perizinan genset berdasarkan kapasitasnya sesuai dengan regulasi terbaru:

  • Kapasitas di Bawah 500 kVA: Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulbar.
  • Kapasitas di Atas 500 kVA: Wajib mengajukan permohonan izin operasi secara mandiri melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

​“Kepatuhan ini bukan sekadar administrasi, tapi jaminan keandalan dan keamanan. Sesuai PP No. 25 Tahun 2021, setiap unit wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai bukti bahwa perangkat tersebut aman bagi manusia dan ramah lingkungan,” tegas Qamaruddin.

Sertifikasi Kompetensi Operator

​Selain kelayakan mesin, Dinas ESDM juga mewajibkan operator atau tenaga teknis genset memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja akibat kelalaian atau kurangnya keahlian dalam menangani instalasi listrik bertegangan tinggi.

​Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, memperingatkan bahwa kewajiban ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha maupun instansi pemerintah di Sulawesi Barat.

​“Patuhi aturan atau bersiap menerima sanksi. Kepatuhan terhadap izin operasi dan standar keselamatan adalah syarat mutlak untuk menjamin keamanan dan keandalan sistem ketenagalistrikan di daerah kita,” tegas Bujaeramy.

Komitmen Pelaku Usaha

​Merespons arahan tersebut, manajemen Hotel Meganita dan Hotel Pantai Indah menyatakan komitmen penuh untuk segera melengkapi dokumen perizinan dan memastikan sertifikasi teknis terpenuhi. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang aman dan profesional di Sulawesi Barat. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *