Example 300250
DaerahMamuju

Dinas ESDM Sulbar Buka Peluang Kolaborasi Sertifikasi Ketenagalistrikan, Tekankan Wajib SKTTK bagi Tenaga Teknik

×

Dinas ESDM Sulbar Buka Peluang Kolaborasi Sertifikasi Ketenagalistrikan, Tekankan Wajib SKTTK bagi Tenaga Teknik

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong penguatan standar Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) di Bumi Manakarra. Melalui sosialisasi kewajiban Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), Dinas ESDM juga membuka peluang kolaborasi bagi sektor swasta, khususnya penyedia akomodasi, untuk mendukung pelaksanaan uji kompetensi di daerah, Senin (26/01/2026).

​Langkah ini selaras dengan visi Panca Daya Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas melalui transparansi dan inovasi birokrasi.

Peluang Kerja Sama Sektor Perhotelan

​Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Dinas ESDM Sulbar, Marwazi Abdullah, saat menerima kunjungan pihak manajemen Hotel Matos Mamuju, menjelaskan bahwa meski dinas tidak menggunakan jasa pihak ketiga untuk rapat internal tahun ini, peluang kerja sama tetap terbuka luas melalui Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK).

​”Provinsi Sulawesi Barat saat ini belum memiliki LSK yang berkantor tetap. Oleh karena itu, LSK dari luar daerah yang akan menyelenggarakan uji kompetensi di Mamuju pasti membutuhkan mitra lokal, seperti hotel atau penginapan, sebagai lokasi kegiatan sertifikasi,” jelas Marwazi.

SKTTK : Mandat Undang-Undang untuk Keselamatan

​Marwazi memaparkan bahwa berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2021, setiap tenaga teknik di bidang pembangkit listrik wajib memiliki SKTTK. Sertifikasi ini adalah bukti resmi kompetensi guna menjamin:

  • Keselamatan: Meminimalisir risiko kecelakaan kerja di area pembangkit.
  • Keandalan: Menjamin peralatan listrik beroperasi secara optimal.
  • Efisiensi: Memastikan pengoperasian sesuai standar teknis yang berlaku.

Pengawasan Pembangkit Mandiri (Genset)

​Sesuai arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, dinas akan terus melakukan monitoring ketat terhadap pemilik pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri, termasuk penggunaan genset yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

​”Proses sertifikasi melalui LSK meliputi evaluasi dokumen hingga uji kompetensi. Kami mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan tenaga tekniknya tersertifikasi guna memenuhi standar K2 dan legalitas operasional,” pungkas Marwazi. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *