Selasa , Mei 20 2025
Home / Advetorial / Dinas Damkar Mamuju Tengah Kekurangan Armada Mobil Tangki

Dinas Damkar Mamuju Tengah Kekurangan Armada Mobil Tangki

Ket : mobil tangki pemadam kebakaran/foto net

Mateng, 8enam.com.-Beberapa kendala masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Mamuju Tengah dalam melaksanakan tugasnya. Salah satunya kurangnya armada khususnya mobil tangki untuk menyuplai air saat terjadi musibah kebakaran.

Kepala Dinas Pemadam Kebaran dan Satpol PP Kabupaten Mamuju Tengah, Muh. Samsir saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (8/1/2022) menuturkan saat ini Dinas Pemadam Kebakaran masih kekurangan mobil tangki, mobil tangki yang ada saat ini berjumlah satu unit di Posko induk. Sementara untuk yang ada di tiap kecamatan hanya armada pemadam kebakaran dengan kapasitas 1000 liter.

“Masih butuh mobil tangki, karena kalau yang ada sekarang baru satu unit mobil tangki. Sebab untuk menyuplai air ke mobil pemadam kalau hanya mengandalkan satu unit mobil tangki itu masih kewalahan,” kata Muh. Samsir.

Kadis Damkar Sat Pol PP Mateng, Muhammad Samsir/foto : Istimewa

Kata dia, bukan hanya untuk di posko induk, setiap kecamatan harus ada stand bye satu mobil tangki untuk tiap kecamatan untuk mensuplay air ke mobil pemadam pada saat terjadi musibah kebakaran.

“Kalau untuk armada Damkar untuk saat ini saya kira cukup, hanya mobil tangki yang perlu untuk saat ini, karena yang ada sekarang itu baru satu unit,” ujarnya.

“Kalau misalnya bisa, kita butuh 3 unit mobil tangki kapasitas 5000 liter yang akan disimpan di posko Kecamatan Tobadak, Karossa dan Kecamatan Pangale,” sambungnya.

Dia berharap Pemda bisa menganggarkannya, karena pembangunan di Mamuju Tengah semakin pesat dan musibah tidak ada yang tahu kapan datang. (amr)

Rubrik Ini Dipersembahkan Oleh Kominfo Mamuju Tengah

 

Check Also

Wagub Sulbar Bakal Paksa Ganti Rugi Pejabat yang Lalai Kelola Aset, Termasuk yang di Jakarta

Mamuju, 8enam.com.-Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga meminta tanggung jawab penuh seluruh Organisasi Perangkat Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *