
Mamuju, 8enam.com.-Diduga selewengkan anggaran Dana Desa, mukai tahun 2009 hingga tahun 2015, oknum Kepala Desa (Kades) Hinua, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulbar dilaporkan oleh Warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (17/1/2018).
Saat mendatangi kantor Kejari Mamuju, Puluhan warga dipimpin oleh Amos salah seorang tokoh masyarakat Desa Hinua. Hal ini dilakukan warga, lantaran selama mengelola Dana Desa sejak tahun 2009, oknum Kades tidak pernah transparan.
Laporan warga tersebut secara langsung diserahkan tokoh masyarakat Amos. T, kepada Kasubagbin Kejaksaan Negeri Mamuju, Nawir.
Laporan yang ditandatangani oleh puluhan tokoh masyarkat tersebut, meminta pihak Kejari Mamuju untuk menyelidiki realisasi Dana Desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2009 hingga 2015.
“Pasalnya sejak pemekaran wilayah tahun 2019 silam, realisasi Dana Desa baik fisik maupun non fisik sangat memprihatinkan. Kami masyarakat melaporkan oknum Kades karena selama menjabat, realisasi dana desa sangat memprihatinkan,” ucap Amos.
Selain itu lanjutnya, beberapa item kegiatan yang masuk dalam laporan pertanggung jawaban tahun 2015, seperti seminar lembaga adat, pelatihan kelompok tani dan beberapa jenis kegiatan lainnya juga di duga kuat fiktif.
“Patut kami menduga saudara terlapor telah melakukan penyimpangan yang dapat merugikan Negara dan masyarakat, karena ada beberapa kegiatan kami temukan di LPJ tapi tidak dilaksanakan,” ungkapnya.
Terhadap laporan masyarakat tersebut, pihak Kajari Mamuju akan membentuk tim untuk mengumpulkan data. Selain itu, pihak Kejari Mamuju juga menyarankan agar laporan tersebut kembali di cek pada hari Senin mendatang.
Pihak Kejari Mamuju juga menyampaikan ungkapan terimakasih terhadap pelapor, karena laporan yang diserahkan tersebut berisi data-data yang penting kebutuhan pengungkapan ke depan. Bahkan laporan tersebut adalah yang pertama mengenai dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD) di wilayah Mamuju.
Warga berharap, pihak Kejari Mamuju segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut, termasuk memproses pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, untuk memberi efek jera agar kasus yang sama tidak terulang lagi. (end/edo)