Jumat , Juni 20 2025
Home / Daerah / Diduga Salahgunakan Narkoba, Sopir Mobil Ini Diciduk Polisi

Diduga Salahgunakan Narkoba, Sopir Mobil Ini Diciduk Polisi

Mamuju, 8enam.com.-Diduga menyalahgunakan narkoba, seorang pemuda warga Desa Bunde, Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju yang berprofesi sebagai sopir mobil diciduk Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Sulbar, Minggu (11/11/2018) sekitar pukul 19:00 wita.

Pelaku diketahui berinisial AP (18) Pekerjaan Supir mobil, kewarganegaraan indonesia/Jawa, Alamat Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar.

Dari tangan terduga pelaku Barang Bukti (BB) yang disita berupa 5 saset plastik kecil bening diduga berisi Narkotika jenis sabu. BB yang ditemukan dalam penguasaan AP saat dilakukan penangkapan) dan 1 buah HP Nokia warna hitam.

Saat dilakukan konfirmasi dengan pihak Direktorat Narkoba Polda Sulbar dijelaskan kronologi, pada hari Minggu tanggal 11 November 2018 sekitar pukul 15.00 wita Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar memperoleh informasi bahwa di Desa Bunde Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, tepatnya di seputaran rumah AP bersama temannya.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 wita team subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar langsung mendatangi rumah AP dan Tim memperkenalkan diri serta memperlihatkan Springas sekaligus menyampaikan bahwa akan dilakukan penggeledahan rumah.

Saat dilakukan penggeledahan team Subdit I menemukan barang bukti yang diduga shabu diatas televisi yang dibungkus dengan bungkusan rokok Clas Mild sebanyak 5 sachet kecil bening dan satu buah pirex kaca.

Saat diintrogasi, AP mengaku barang tersebut diperoleh dari IS yang tinggal dilorong 8 tidak jauh dari rumahnya .

Sekitar pukul 20.00 wita team Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar melakukan pengembangan ke IS yang bertempat tinggal Lorong 8 di Desa Bunde Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju, dan mendapati IS yang sedang berada dalam kamarnya, dan langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan di kamar, akan tetapi Team Subdit I tidak menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan Narkotika sejenis shabu yang sebelumnya telah diamankan.

Sementara itu, petugas hanya menemukan uang hasil penjualan shabu dari AP sebesar Rp.800.000.

Selanjutnya Tersangka dan BB diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda sulbar, guna pengusutan lebih lanjut.

Akibat perbuatan pelaku, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan IS di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Humas Polda Sulbar)

Check Also

Kepala BI Sulbar Sebut, Sektor Pertanian dan Perkebunan Kontributor Utama Penggerak Pertumbuhan Ekonomi di Sulawesi Barat

Mamuju, 8enam.com.-Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Barat menggelar obrolan santai BI bareng media (OSBIM), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *