Mamuju, 8enam.com.-Diduga libatkan ASN dan gunakan fasilitas pemerintah dalam kampanye Akbar Capres nomor urut 01 di Mamuju belum lama ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makarra laporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Capres nomor urut 01 ke Bawaslu Kabupaten Mamuju.
Berkas laporan tersebut diserahkan langsung oleh ketua HMI Cabang Manakarra Sopliadi kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pemilu Faizal Jumalang dikantor Bawaslu Kabupaten Mamuju, Kamis (4/4/2019).
Sopliadi katakan, pelanggaran itu terjadi saat calon presiden Joko Widodo menggelar kampanye akbar di Lapangan Ahmad Kirang, Mamuju pada 28 Maret lalu.
“Terlihat ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir dalam kampanye itu,” kata Sopliadi kepada awak media usai menyerahkan laporan ke Bawaslu.
Menurut Sopliadi, kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye politik melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“ASN ini juga terlihat menggunakan fasilitas Negara, yakni beberapa mobil dinas untuk memobilisasi massa ke lokasi kampanye,” ungkapnya.
Didampingi beberapa kader HMI Cabang Manakarra Sopliadi menyerahkan perkara itu sepenuhnya kepada pihak Bawaslu Mamuju. Ia berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional demi terwujudnya Pemilu damai dan berintegritas.
Laporan dugaan pelibatan ASN dan penggunaan fasilitas pemeritah saat kampanye akbar Capres nomor urut 01 tersebut dibenarkan oleh Koordinator Divisi hukum, penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Mamuju Faizal Jumalang saat ditemui dikantornya usai menerima laporan dari HMI Cabang Manakarra.
“Kami telah menerima laporan dari HMI Cabang Mamuju tentang adanya dugaan pelibatan ASN didalam kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 pada hari Kamis tanggal 28 maret 2019 lalu,” kata Faisal Jumalang.
Faizal Jumalang mengungkapkan, untuk tahap awal, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji laporan tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materilnya.
“Selanjutnya kami akan tindaki sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Faizal.
Jika ada kekurangan pada berkas pelaporan kata Faisal, pihaknya akan meminta kepada pelapor untuk melengkapi berkas tersebut.
“Jika terbukti ada pelanggaran pemilu, maka kami akan melakukan pembahasan tahap pertama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamuju,” ujarnya.
“Nah Ini dugaan awal, yang ini kita lihat, artinya dalam pasal 280 Ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 jelas dikatakan bahwa pelaksana dan tim kampanye dilarang untuk melibatkan ASN dan juga menggunakan pasilitas negara, ada dugaan disitu dan ini kita akan kaji lebih bagus supaya hasilnya nanti bisa maksimal dan prosesnya nanti kita akan transparan sesuai permintaan dari adik-adik HMI,” jelas Faizal Jumalang. (edo)