Kamis , Juni 19 2025
Home / Daerah / Diduga Curi Uang Milik Pegawai KPK RI, Cleaning Service Ini Diamankan Polisi

Diduga Curi Uang Milik Pegawai KPK RI, Cleaning Service Ini Diamankan Polisi

Mamuju, 8enam.com.-IR (23), Cleaning service Hotel d’Maleo warga Jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju diamankan team Phyton dan piket Reskrim Polres Metro Mamuju karena di duga mencuri uang milik salah seorang dari rombongan KPK RI.

Anjar salah seorang dari rombongan KPK RI yang kehilangan uang sebesar Rp 5.600.000 yang di simpan dalam tas rangsel di dalam ruangan Walet lantai dua pada tanggal 14 Maret 2018.

Kasat Reskrim Polres Metro Mamuju, AKP Jamaluddin mengatakan, saat korban meting di ruangan Walet lantai dua Hotel d’Maleo dan menyimpan uang sebanyak Rp 5.600.000 didalam tas rangsel miliknya.

Lanjutnya, setelah korban selesai meting bersama rekanya, korban meninggalkan tas rangselnya keluar ruangan untuk photo bersama. Saat peserta rapat meninggalkan ruangan, IR masuk kedalam ruangan walet hendak membersihkan ruangan. IR melihat sebuah tas yang terletak di lantai ruangan, kemudian membukanya dan mengambil uang tunai tersebut yang berada didalam tas milik korban.

Tidak lama kemudian, korban masuk kedalam ruangan memeriksa tas rangselnya, ternyata uang yang ada dalam tasnya tersebut sudah hilang.

Usai melakukan aksinya, IR keluar meninggalkan ruangan Walet dan membawa sejumlah uang tersebut kerumahnya di Jalan Martadinata Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju untuk di sembunyikan.

“Sekitar pukul 03.00 dini hari, pelaku di tangkap dirumah mertuanya di Tambayako,” terang AKP Jamaluddin disalah satu warkop, Jum’at (16/3/2018).

“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat bermaksud mau melarikan diri, tapi sempat dihalangi oleh petugas yang sudah siap di sekitar rumah mertua pelaku,” tambahnya.

Saat ini pelaku di amankan di Sat Reskrim Polres Metro Mamuju guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 subsider pasal 362 KUHpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Untuk di ketahui, penangkapan IR Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/120/III/2018/SPKT, tanggal 15 Maret 2018, Tim Phyton dan piket Reskrim telah mengamankan IR. (edo)

Check Also

Kepala BI Sulbar Sebut, Sektor Pertanian dan Perkebunan Kontributor Utama Penggerak Pertumbuhan Ekonomi di Sulawesi Barat

Mamuju, 8enam.com.-Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Barat menggelar obrolan santai BI bareng media (OSBIM), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *