
Bolsel, 8enam.com.-Di nilai tidak sesuai juknis proses penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Tolondadu Satu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten abupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sekertaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tolondadu Satu, Neli Tontoli mempertanyakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk daftar penerima BST.
“Seharusnya ASN tidak diperkenankan menerima BST dari Kemensos sebab di desa ini masih banyak yang layak untuk menerima bantuan tersebut. Tapi kenapa malah ada nama ASN yang masuk daftar penerima,” ucap Neli, Jum’at (8/5/2020)
Ia juga heran ada keluarga yang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), tapi juga masi mendapatkan bantuan dari Kemensos.
“Jangan sampai ini ada permainan data penerima, makanya hari ini saya pertanyakan,” tegasnya.
Kepala Desa Tolondadu Satu, Bobi Nupulo mengakui jika ada ASN dan penerima PKH yang masuk dalam daftar tersebut.
“Memang ada, kami tak punya kewenangan soal data penerima. Datanya yang buat dari Dinas Sosial (Dinsos),” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa memang benar pemerintah desa diberi daftar sebelum pancairan, akan tetapi kewenangan desa dalam memperbaharui data tersebut sangatlah terbatas.
“Kami hanya dipersilahkan mengganti nama double dan yang sudah meninggal. Selain daripada itu tidak bisa,” kata Bobi Nupulo
Bobi juga mengatakan, pemerintah desa sudah mengajukan komplain ke pihak Dinsos Bolsel.
“Sudah kita ajukan untuk diganti. Paling tidak kalau tahap satu sudah tak bisa diubah, maka setidaknya tahap dua dan tiga bisa diganti dengan orang lain,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Nashruddin M. Gobel mengaku jika kewenangan untuk mengganti data penerima sudah sempat diberikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes).
“Sebelum kita cairkan dana tersebut, kami sudah berikan kesempatan kepada desa untuk mengganti nama-nama yang sudah tak bisa lagi menerima bantuan,” ucapnya.
Akan tetapi, Nashruddin menegaskan bahwa penerima masih bisa diblokir.
“Secepatnya Sangadi memberikan surat pemberitahuan kepada kami, bahwa yang bersangkutan sudah tak layak menerima bantuan. Jika surat tersebut sudah dibuat, maka penerima tersebut akan kami blokir,” tegasnya. (2M)