Mateng, 8enam.com.-Dewan Pemuda Mamuju Tengah soroti pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala desa non PNS di beberapa desa di Kabupaten Mamuju Tengah yang dianggap telah melanggar Undang-undang.
Membahas persoalan tersebut, Ketua Dewan Pemuda Mateng, Nasrul menemui ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras diruang kerjanya, Selasa (18/2/2020) kemarin guna menanyakan kejelasan regulasi dalam pengangkatan Plt Kades.
Dalam dialog terbatas tersebut, turut dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dzulkifli.
Nasrul menjelaskan dari hasil temuan rekan-rekan Dewan Pemuda Mateng dilapangan, sejauh ini ada 2 desa di Mateng yakni Desa Tangkau dan Desa Tappilina yang dijabat oleh Plt Kades dari keterwakilan non PNS.
“Hal tersebut tentu menyalahi regulasi yang ada, dalam hal ini jika melihat UU nomot 6 tahun 2014, tentang Desa, pada pasal 46 tertulis jelas bahwa pengangkatan Plt/Penjabat Kades harus keterwakilan dari PNS. Kemudian juga dikuatkan dengan adanya PP nomor 43 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 54-55 tertulis bahwa Plt/Penjabat Kades haruslah PNS,” ungkap Nasrul dalam dialog terbatas kemarin.
Menurut Nasrul, pihaknya sengaja menghubungi pihak DPRD Mateng agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan. Pihaknya telah mencoba menghubungi kecamatan dan Dinas PMD untuk mencari tahu akar permasalahan ini. Namun pihak kecamatan maupun Dinas PMD selalu mengatakan bahwa usulan pengangkatan Plt Kades tersebut sudah kewenangan Bupati.
“Yang dikhawatirkan jika pengangkatan Plt Kades ini mengandung unsur politis, mengingat tahun 2020 ini di Mamuju Tengah ada Pilkada,” terang Nasrul yang akrab disapa Jeki.
Mendengar hal tersebut, Ketua DPRD Mateng Arsal Aras menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya sudah mengetahui akan hal ini. Selain itu, Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) juga sudah menyampaikan hal serupa kepada DPRD Mateng pada akhir tahun 2019 kemarin.
“Fungsi DPRD jelas, kami jauh sebelumnya telah mengingatkan kepada Pemkab Mateng terkait regulasi pengangkatan Plt Kades, namun kita tidak bisa berbuat banyak karena keputusan tertinggi tetap ditangan pak Bupati,” jelas Arsal.
Mengenai isu yang mengatakan bahwa keputusan Bupati berbau politis, Arsal mengatakan bahwa hal tersebut sangatlah tidak masuk akal. Karena jika ada muatan politis, mestinya Bupati angkat saja semua incumbent Kades. Menurutnya, Pemkab mempunyai dasar dalam menentukan hal tersebut, bukan sekedar kepentingan politik.
“Mungkin saja ada beberapa desa yang diminta pertanggung jawaban di akhir 2020 ini oleh Bupati sehingga Bupati tidak mau memberikan jabatan Plt kepada orang lain. Saran saya kepada adik-adik Dewan Pemuda Mateng jika ingin membahas permasalahan ini, bisa langsung menemui pak Bupati. Atau jika merasa keberatan, bisa menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Arsal.
Sejalan dengan pemikiran ketua DPRD Mateng, Kadis PMD Mateng Dzulkifli juga mengatakan bahwa pengangkatan Plt Kades di Desa Tangkau dan Tappilina merupakan wewenang Bupati. Menurutnya, alasan pengangakatan Plt Kades dari non PNS, karena Bupati telah memiliki dasar yang kuat untuk hal tersebut.
“(Menurut Bupati) ada penyelesaian pertanggungjawaban laporan desa yang harus diselesaikan oleh Plt Kades yang telah ditunjuk tersebut sehingga tidak bisa digantikan oleh orang lain,” tutup Zulkifli dalam dialog singkat tersebut.
Meski sudah mendapat jawaban dan saran dari Ketua DPRD, Dewan Pemuda Mateng masih belum merasa puas dan kedepan berencana akan terus mempersoalkan pengangkatan Plt Kades non PNS ini.
“Dalam hal ini (Dinas) PMD harus bertanggungjawab dan mengevaluasi kembali serta mengusulkan nama-nama (Plt Kades) dari ASN. Kalau tidak (ditindaklanjuti), kami akan melakukan (aksi) demonstrasi,” tutup Nasrul. (**)
Rubrik Ini Dipersembahkan Oleh Humas DPRD Kabupaten Mamuju Tengah