Selasa , Juni 3 2025
Home / Daerah / Di Sulbar, Bawaslu Mateng Pertama Menyelenggarakan Penandatanganan MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Di Sulbar, Bawaslu Mateng Pertama Menyelenggarakan Penandatanganan MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Mateng, 8enam.com.-Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Bawaslu pertama di Sulbar yang menyelenggarakan penandatanganan MoU Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengawas Pilkada 2020.

Penandatangan PKS tersebut berlangsung diruang VIP Benteng Seafood Tobadak Kecamatan Tobadak, Rabu (15/1/2020), dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Iman M Amin, Ketua Bawaslu Mateng, Elmansyah, Komisioner Bawaslu Mateng, Taufiq Wal Hidayat, dan Rahmat, Ketua KPU Mateng, Nasrul serta staf Bawaslu Mateng.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Sulbar, Iman M Amin menyampaikan, ruang lingkup kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Mateng mencakup jaminan perlindungan seluruh Pengawas Pemilu yang meliputi dua program yaitu, kecelakaan kerja dan kematian.

“Jadi ketika petugas pengawas pemilu mengalami kecelakaan kerja atau meninggak dunia, maka akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Kemudian lanjut Iman, ruang lingkupnya termasuk kecelakaan pulang pergi, maksudnya berangkat dari rumah menuju tempat tugas lalu kecelakaan yang kaitanya dengan tugasnya sebagai pengawas pemilihan, maka akan dilindungi.

“Untuk perlindungan itu yang kami tanggung adalah seluruh biaya perawatan dan pengobatan tidak ada batasan berapapun biayanya. Karena ini jaminan sosial maka tidak diperhitungkan berapa besar biayanya selama itu rawat medis. Kalau dirawat dirumah, kami tanggung ada batas waktunya sebesar Rp 20 juta. Ini mengikut disesuaikan dengan mamfaat yang diatur dalam PP nomor 44 tahun 2018 dan PP nomor 82 tahun 2019,” ungkapnya.

Kalau dirawat di rumah karena kecelakaan kerja lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti penghasilanya yang hilang. Kalau Bawaslu masih memberikan honor, maka honornya tersebut akan dibayarkan ke Bawaslu.

“Kalau meninggal dan masih berstatus pengawas pemilu maka kami berikan santunan sebesar Rp 42 juta. Kalau masih memiliki anak yang masih sekolah, anaknya kami berikan bantuan beasiswa sampai sarjana,” terang Iman.

Bagaimana dengan staf dan komisioner Bawaslu, apakah dijamin juga oleh BPJS Ketenagakerjaan?

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Mateng, Elmansyah menuturkan, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini, itu terplot anggaran BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya bervariasi.

“Jadi seluruh jajaran mulai dari Bawaslu kabupaten sampai pengawas tingkat TPS baik staf maupun komisioner, itu semua sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya. (one)

Check Also

Setelah Batik Air Berhenti, Gubernur Sulbar Ajak Lion Air Pertahankan Konektivitas Udara Mamuju-Makassar dengan Bantu Subsidi

Mamuju, 8enam.com.-Kurangnya frekuensi penumpang untuk penerbangan rute Mamuju-Makassar membuat maskapai Batik Air menghentikan layanan penerbangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *