Mateng, 8enam.com.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar tahapan penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilu tahun 2019. Namun hingga pukul 18:00 wita, masih ada satu Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Mateng belum memasukkan berka LPSDK ke KPU Mateng.
Tahapan penyerahan laporan LPSDK tersebut dimulai pagi pukul 08:00 wita, bertempat di Aula Wisma Widya Buah, Rabu (2/1/2019), yang di pimpin langsung oleh komisioner KPU Mateng, Galuh Prihandini, Didampingi ketua KPU Mateng, Suryadi Rahmat dan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Mateng, Rahmat dan LO Parpol peserta Pemilu.
Dihubungi via WhatsApp, Komisioner KPU Mateng Divisi Hukum dan pengawasan, Galuh Prihandini menyampaikan bahwa, hingga pukul 18:00 wita, sisa Partai PKPI yang belum menyerahkan berkas LPSDK. Oleh Bawaslu secara lisan diberikan kesempatan hingga pukul 24.00 wita
“Hingga pukul 18:00 wita, hanya PKPI yang belum menyerahkan berkasnya. Oleh Bawaslu secara lisan, masih memberikan kesempatan hingga pukul 24.00 wita,” ujar Galuh Prihandini.
Jika sampai dengan batas kebijakan yang diberikan oleh Bawaslu masih belum memasukan berkasnya, Galuh menjelaskan bahwa tidak ada sanksinya, Tapi ada nanti peringatan Administrasi dari kantor akuntan publik.
“Memang tidak ada sanksinya bagi Parpol yang tidak memasukkan berkas LPSDK, tapi nanti ada peringatan administrasi dari kantor akuntan publik,” ucapnya.
Dia juga sampaikan, parti yang paling pertama memasukan berkas LPSDK adalah partai PBB. Sementara untuk partai yang paling besar menerima sumbangan dana kampanye semuanya nihil.
“Semuanya nihil, tidak ada Parpol yang menerima sumbangan dari pihak lain,” tutupnya. (one)