Senin , Juni 2 2025
Home / Advetorial / Dewan Pertanyakan Dasar Gubernur Belum Tandatangani SK Belanja Hibah Tahun 2021

Dewan Pertanyakan Dasar Gubernur Belum Tandatangani SK Belanja Hibah Tahun 2021

Mamuju, 8enam.com.-Sekertaris Fraksi Partai NasDem DPRD Sulbar, Muhammad Hatta Kainang mempertanyakan dasar SK belanja hibah barang dalam pelaksanaan APBD 2022 yang belum ditanda tangani oleh Gubernur Sulbar

“Kami dari fraksi Partai NasDem mempertanyakan dasar SK belanja hibah barang dalam pelaksanaan APBD 2021 sekitar Rp 103 Milyar yang belum ditanda tangani oleh Gubernur Sulbar,” kata Hatta Kainang, Senin (26/7/2021).

Kata Hatta Kainang, belanja ini untuk kepentingan publik ada untuk rumah ibadah, kelompok tani dan nelayan serta hibah lembaga.

“Kondisi ini mengakibatkan keterlembatan realisasi APBD 2021 Sulbar, tidak ada alasan dalam Perda, Pergub APBD 2021 sudah tergambar belanja hibah dalam RKA dan DPA APBD sudah tergambar nama penerima by name by adress,” ungkapnya.

Olehnya itu, pihaknya meminta jawaban tegas dari Pemprov Sulbar apa yang menjadi alasan regulasi hibah Bansos tahun 2021 mengacu pada permendagri 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah belum ditanda tangani.

“Bagi kami APBD 2021 sudah clear tinggal dilaksanakan, kami berharap sinergitas dimasa akhir kepemimpinan ABM -ENNY bukan membuat problem baru yang bisa membuat kemitraan lembaga tidak berjalan,” pumgkasnya. (**)

Check Also

Setelah Batik Air Berhenti, Gubernur Sulbar Ajak Lion Air Pertahankan Konektivitas Udara Mamuju-Makassar dengan Bantu Subsidi

Mamuju, 8enam.com.-Kurangnya frekuensi penumpang untuk penerbangan rute Mamuju-Makassar membuat maskapai Batik Air menghentikan layanan penerbangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *