Mamasa, 8enam.com.-Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamasa, Anggota DPRD Mamasa pertanyakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk deposito di setiap bank serta draf APBD yang belum di miliki oleh anggota DPRD Mamasa.
RDP tersebut digelar di ruangan Komisi III DPRD Mamasa, Rabu (24/5/2017), dipimpin langsung, David Bambalayuk, di hadiri Jufri Sambo Ma’dika, Juan Gayang Pongtiku, Yohanis Buntulangi dan Kepala BPKAD Mamasa, Ardiyansah.
Politisi Fraksi Golkar, Jufri Sambo Ma’dika mengatakan, seharusnya sejak pembahasan anggaran, segala bentuk anggaran diurai secara jelas agar tidak terjadi kekeliruan. dan Jangan secara gelondongan anggaran yang disampaikan ke DPRD.
Selain itu, Jufri juga mempertanyakan soal dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Tahun 2016 yang disinyalir telah dicairkan, Dana Insentif Daerah (DID) dan serta bentuk dari Deposito yang ditanam disejumlah Bank.
Sementara Politisi PKS, Juan Gayang Pongtiku mengungkapkan, Harusnya draf APBD dibagikan ke semua anggota DPRD agar bentuk dari sejumlah APBD dipahami secara bersama-sama.
Sedangkan Yohanis Buntulangi dari Fraksi Demokrat mengungkapkan, Transparansi anggaran memang perlu menjadi perhatian bersama, jangan sampai ada cela atau anggapan negatif bahwa Pemda Mamasa tidak transparan.
Dia berharap, BPKAD juga memberikan informasi ke Bupati terkait laporan di Komisi Informasi Publik (KIP) Sulbar agar sejumlah kendala yang dapat menggangu keadaan di Mamasa dapat diatasi.
Terkait dengan beberapa dana yang diduga disimpan di Bank lain termasuk Dana Desa, pihaknya katakan, Baiknya dana itu difokuskan ke BPD, kemudian semua bentuk MoU harus melibatkan unsur pimpinan daerah.
Merespon sejumlah ungkapan tersebut Kepala BPKAD Mamasa, Ardiansyah menjelaskan, APBD Mamasa dalam bentuk Deposito di Bank itu melalui rekening Pemerintah Daerah (Pemda) dan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Soal deposit telah dilakukan sejak tahun 2016. Dan tanggal 30 Mei 2017 akan ada pengumuman dari Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nanti kita lihat apakah ada masalah atau tidak, namun saya jamin aman,” terangnya.
Dijelaskannya, dasar hukum deposit telah dimasukkan ke APBD. Penerimaan jasa giro telah dianggarkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tabungan Pemda pada Kas Daerah (Kasda) telah memperoleh bunga giro yang ditarget sebesar Rp 2,5 milliar beda lagi dengan deposito ditarget mencapai Rp 550 milliar.
APBD dalam bentuk Deposito lanjutnya, juga dilakukan MOU (Perjanjian) dengan pihak Bank yang ditandatangani pimpinan BNI dan Kepala BPKAD Mamasa, kemudian juga di BRI Kantor Cabang Polewali juga telah ditandatangani Kepala BRI juga Bupati Mamasa dan Sekda. Hal itu dilakukan untuk mengikat kedua belah pihak.
“Jika ada yang mengatakan rekening saya pribadi yang digunakan, itu tidak benar. Karena perjanjian ini telah diikat oleh MOU dan SK Bupati. Dan setiap rekening Pemda di SK kan oleh Bupati,” pungkasnya.
Tambahnya, “Di bank BRI ditanam Deposit Rp 15 milliar, Saat jatuh tempo 1 bulan kita dapat 64 juta dan ini tersetor ke rekening Kasda. BNI juga kita tanam Rp 5 milliar, Sisa kas di BPD Sulselbar Rp 30 milliar kesimpulannya adalah dana kas tetap Rp 50 milliar dengan uraian, Rp 30 milliar di BPD Sulselbar, Rp 15 milliar di BRI dan BNI Rp 5 milliar,” urainya.
Sebenarnya kata Ardiyansah, Rekap pertahun di BPD mencapai sekira Rp 1 Triliun. Soal kenapa memilih BNI dan BRI karena Bank tersebut adalah BUMN yang menunjang APBN yang nantinya menjadi APBD.
Dia juga menerangkan, Soal Dana Desa ditransfer ke Rekening umum Negara ke Rekening Umum Daerah. Kebetulan setiap desa memilih di BRI, sehingga proses transfer ke Bank tersebut. Dan soal KIP, sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi yang pihaknya terima, dan bila ada maka BPKAD siap untuk memberikan klarifikasi.
Tentang DID, Kepala BPKAD Mamasa mengatakan, tahun 2017, ada tiga indikator Kabupaten Mamasa peroleh DID, yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pelayanan publik yang berdasarkan data statistik dan indikator pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden, maka Kabupaten Mamasa dapat Rp 49 milliar. Dimana sebelumnya hanya Rp 7,5 milliar dan itu melalui perjalanan panjang. Harus dipahami juknis DID tahun 2017 beda dengan sebelumnya sebab, DID 2017 bebas dianggarkan kemana saja yang jelas masuk ke APBD (Pan)