Mateng, 8enam.com.-Dewan Pemuda Mamuju Tengah desak Bawaslu Mateng untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar karena terpasang di Fasilitas Umum.
Ketua Dewan Pemuda Mateng, Jeki menyampaikan, selaku masyarakat dirinya merasa geram melihat APK yang terpasang di Fasilitas Umum.
Kata dia, kalaupun tidak ada regulasi tapi itu sudah merusak nilai etika dan estetika, merusak keindahan apalagi dipaku di pohon bahkan ada yang dipasang ditiang listrik.
“Termasuk pemasangan atribut yang sudah merusak fasilitas umum,” kata Jeki, Selasa (6/2/2024).
Soal penertiban lanjutnya, semua sudah punya tugas masing-masing, seharusnya yang punya tugas ini adalah pengawasan dalam hal ini Bawaslu Mateng.
“Mereka kerja apa, mereka dititipkan anggaran di persoalan ini. Lalu kalau ada pemasangan atribut yang memang menyalahi aturan yang menciderai nilai nilai estetika berarti pengawasan ini tidak bekerja secara baik, dalam hal ini Bawaslu karena Bawaslu adalah pengawasan. Mereka kerja apa, kalau saya secara pribadi, evaluasi anggaran Bawaslu,” tuturnya.
Dikutip dari Liputansulbar.com, Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat, Supiardi menyampaikan bahwa nggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan inventaris APK di semua Kecamatan se-kabupaten Mamuju Tengah, dan telah melakukan kajian dugaan pelanggaran di tiap kecamatan.
“Berdasarkan hasil kajian tersebut, Bawaslu juga telah mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, Hal demikian tertuang pada surat Rekomendasi Nomor 017/PP.00.02/K.SR-02/02/2024 pertanggal 3 Februari 2024, untuk di tindak lanjuti, tentunya didalam rekomendasi itu bawaslu juga meminta agar pihak KPU menyampaikan dan meneruskan ke pihak partai politik agar menertibkan secara mandiri,” ungkapnya.
Disamping itu lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah juga meminta kepada KPU untuk mematuhi PKPU 15 tahun 2023, Tentang Kampanye Pemilihan umum sebagaimana isi Pasal 70 (Ayat 1) dan Pasal 71 (Ayat 1), terkait larangan memasang di fasilitas umum sebagaimana tertuang di peraturan tersebut.
“Selain daripada itu, tentunya merujuk juga pada Keputusan KPU 192 tentang penentuan titik sonasi pemasangan alat peraga Kampanye yang di Fasilitasi oleh KPU,” tutupnya. (**)