Example 300250
DaerahMamuju

Deadline 31 Maret : ESDM Sulbar Kejar Tayang Penataan Izin Air Tanah bagi Badan Usaha

×

Deadline 31 Maret : ESDM Sulbar Kejar Tayang Penataan Izin Air Tanah bagi Badan Usaha

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat mempercepat langkah penataan perizinan pemanfaatan air tanah. Dalam diskusi strategis yang digelar usai apel pagi, Selasa (27/01/2026), Dinas ESDM menegaskan bahwa batas waktu (deadline) bagi badan usaha untuk mematuhi regulasi perizinan jatuh pada 31 Maret 2026.

​Upaya ini merupakan implementasi nyata Misi ke-4 Panca Daya Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui pengendalian air bawah tanah yang berkelanjutan.

Pendampingan Intensif bagi Pelaku Usaha

​Kepala Bidang Geologi dan Air Bawah Tanah, Wisnu Hasta Praja, bersama tim Penyelidik Bumi, memaparkan bahwa hingga akhir tahun 2025, pihaknya telah berhasil mendampingi penerbitan empat izin baru bagi badan usaha. Tim teknis terus memberikan bimbingan penginputan agar proses legalitas berjalan lancar sebelum batas waktu berakhir.

​“Kami terus berkoordinasi dengan Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL). Hingga saat ini, belum ada perubahan jadwal; deadline tetap 31 Maret 2026,” tegas Menik Widiastuti, Penyelidik Bumi Ahli Muda.

Imbauan Tegas dari Kepala Dinas

​Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, mengimbau seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya air tanah agar segera proaktif mengurus perizinan. Kepatuhan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap ekosistem air tanah di Sulawesi Barat.

​“Kami berharap seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah segera memproses izin sesuai ketentuan. Langkah ini penting untuk menjamin pemanfaatan air yang tertib dan berwawasan lingkungan,” tegas Bujaeramy Hassan.

Langkah Pengawasan Triwulan I

​Memasuki triwulan pertama tahun 2026, Dinas ESDM Sulbar akan melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh badan usaha pengguna air tanah. Data ini akan menjadi basis utama dalam melakukan pengendalian dan pengawasan di lapangan.

​Meskipun saat ini Peraturan Presiden terkait pendelegasian persetujuan penggunaan air tanah masih dalam proses di tingkat pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk tetap mengawal transisi ini agar memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *