Selasa , Juni 17 2025
Home / Daerah / Dalam Rangka Ini, Tim KPK RI Bertandang Ke Kabupaten Mateng

Dalam Rangka Ini, Tim KPK RI Bertandang Ke Kabupaten Mateng

Mateng, 8enam.com.-Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bertandang ke Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) langsung menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Mateng dan dilanjutkan menggelar pertemuan dengan anggota DPRD Mateng, di ruang rapat paripurna DPRD Sulbat, Rabu (4/7/2018).

Kedatangan tim KPK RI ke Kabupaten Mateng dalam rangka Sosialisasi Coaching Clinic Pengisian e-Filling Lapiran Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melaluai Aplikasi e-LKHPN.

Ditemui usai Pembukaan Sosialisasi Coaching Clinic Pengisian e-Filling LHKPN, Spesialist LHKPN, Dian Widiarti mengatakan, Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan bimbingan tehnis aplikasi e-LHKPN dalam rangka mensosialisasikan peraturan Komisi Pemberabtasan Korupsi nomor 7 Tahun 2016.

Dia katakan, dalam peraturan tersebut ada perubahan yang semula pelaporan secara menual melalui blangko cetak sudah tidak menerimanya lagi, sekarang semuanya sudah melalui online melalui aplikasi, karna memang ini aplikasi hal yang baru dan perlu didatangkan satu persatu.

“Harapan kita kedepan, kita menginginkan tidak ada lagi hambatan misalnya belum melapor karna belum mengerti aplikasi. Dengan kita hadir disini, kita memberikan bimbingan kepatuhan yang tadinya Nol, belum ada yang mengirim sama sekali, kita keluar dari sini nanti sudah meningkat drastis 100 persen. mudah-mudahan bukan harapan kosong,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mateng, H. Arsal Aras sampaikan, kegiatan ini penting bagi penyelenggaraan pemerintahan di Mamuju Tengah, baik itu Ekssekutif dan Legislatif, pihakny ingin belajar cara-cara pengimputan secara online.

“Saya menyampaikan terimahkasih dan Apresiasi kepada Tim KPK yang hadir di Kabupaten Mateng dalam rangka bagaimana kita semua tertib dalam menyusun Lapiran LHKPN,” ujar Arsal.

Sedangkan Wakil Bupati Mateng H. Muh. Amin Jasa juga menyampaikan, selaku Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menyambut gembira atas terlaksananya kegiatan ini, karna masalah pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara merupakan kewajiban bagi seluruh pejabat pemerintahan didaerah sebagaimana instruksi presiden nomot 5 tahun 2004, tentang percepatan pemberantasan korupsi serta surat edaran Menteri Dalam Negri nomor 700/6597/SJ, Tanggal 17 November 2014 Tentang kewajiban menyampaikan LHKPN lingkup kementrian dalam negri dan pemerintah daerah.

Lanjutnya, berdasarkan peraturan KPK RI No. 7 tahun 2016. Tentang tatacara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggaraan negara dimana penyampaian LHKPN wajib disampaiakan setiap tahunnya, selambat-lambatnya 31 maret.

“Untuk mendorong percepatan LHKPN ini, maka Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah telah menetapkan Peraturan Bupati Mamuju Tengah nomor 2 tahun 2018, Tentang LHKPN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mateng,” tuturnya.

Selaku Kepala Pemerintah Kabupaten Mateng tambahnya, menyampaikan penghargaan dan terimah kasih kepada tim fasilitasi dari KPK RI yang berkesempatan memberikan pemahaman tehnis pada kegiatan Coaching Clinicc ini.

“Harapan saya selaku pimpinan daerah, setelah mendapatkan materi ini, saya meminta kepada seluruh kepala OPD dan Wajib LHKPN di jajaran pemerintah Kabupaten Mateng untuk segera mrnyampaikan LHKPN kepada KPK RI pada kesempatan Pertama,” ungkapnya. (Ysn Hms/Ra)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *