Mamuju, 8enam.com.-Polda Sulbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar teken MoU kerjasama bidang pertanahan, Senin (4/6/2018) kemarin.
Penandatanganan nota kesepagaman tersebut dalam rangka menyikapi dan mengantisipasi persoalan tanah di Sulawesi Barat-Sulawesi Utara.
Usai Kapolda Sulbar bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulbar menandatanganni nota kesepahaman itu, selanjutnya di ikuti oleh para Kapolres Jajaran dan kepala pertanahan wilayah.
Dalam arahanya, Kepala Kantor Wilayah pertanahan Provinsi Sulbar mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman yang baru saja di lakukan pada dasarnya merupakan wujud komitmen badan pertanahan dan kepolisian, guna meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam penegasan kasus agraria, pencegahan dan pemberantasan masalah pungutan liar, pemberantasan mafia tanah serta percepatan sertifikasi tanah aset polri serta percepatan tanah dalam rangka pelaksanaan PTSL.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, permasalahan tanah telah menyita banyak energi, permasalahan ini diantaranya diakibatkan karena perbuatan yang melanggar hukum salah satunya adalah mafia tanah,” ujarnya.
“Oleh sebab itu, melalui kerjasama Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, kami siap untuk menangani persoalan yang ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharudin Djafar mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh badan pertanahan dengan bekerjasama pihak kepolisian dalam mengatasi dan mengantisipasi persoalan agraria.
“Permasalan tanah memang harus menjadi atensi bersama. Namun yang menjadi kesyukuran untuk kita semua di Sulawesi Barat hal tersebut tidak pernah menjadi memicu konflik. itu karena tindakan yang tepat yang dilakukan oleh petugas dilapangan ditambah lagi kerjasama yang dibangun Polri dan Badan Pertanahan,” ungkap Kapolda.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat utama polda sulbar, para kapolres jajaran dan para kepala pertanahan yang ada dijajaran sulawesi barat serta tamu undangan lainnya.
Humas Polda Sulbar