Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Dalam Memutus Sengketa Pemilu, Bawaslu Menjalankan Aturan Yang Ada Berdasarkan Kewenangan Bawaslu

Dalam Memutus Sengketa Pemilu, Bawaslu Menjalankan Aturan Yang Ada Berdasarkan Kewenangan Bawaslu

Mamuju, 8enam.com.-Dalam memutus suatu persoalan atau sengketa Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selalu melalukan penerapan hukum, menerapkan undang- undang, serta menjalankan aturan yang ada berdasarkan kewenangan bawaslu.

Hal itu disampaikan oleh komisioner Bawaslu RI, Dr Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi publik pengawasan pemilihan umum tahun 2019 dengan tag line Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, yang digelar oleh Bawaslu Sulawesi Barat, Rabu (5/9/2018).

Diskusi publik digelar di Warkop 157 jalan Jendral Sudirman Mamuju dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), Mahasiswa, organisasi Perempuan se-Sulbar Dan unsur Media baik cetak, elektronik dan media Online.

Dalam pemaparannya, Anggota Badan Pengawas Pemilu Bawaslu RI, Dr. Ratna Dewi Pettalalo mengaku bahwa Bawaalu RI telah melakukan proses terhadap sejumlah Bacaleg yang berstatus mantan Nara Pidana (Napi) koruptor.

Dia katakan, berdasarkan sumber atau data terakhir yang dimilikinya, dari 18 Bacaleg yang diajukan oleh KPU-RI, sebanyak 9 orang yang telah di proses oleh Bawaslu.

“Sembilan yang sudah putus, mungkin sudah bertambah ini, yang lainnya sedang diproses,” kata Ratna Dewi Pettalolo.

Ratna menambahkan, Bawaslu dalam memutus suatu persoalan atau sengketa Pemilu, pihaknya selalu melalukan penerapan hukum, menerapkan undang- undang, serta menjalankan aturan yang ada berdasarkan kewenangan bawaslu.

Lanjutnya, Ketika disandingkan ada perbedaan, tentu kami mengacu pada norma yang lebih tinggi. Tak hanya itu Ratna Dewi juga sebutkan bahwa pihaknya tidak sedang mencari popularitas tapi Bawaslu sedang memberikan keadilan, kepastian kepada siapa yang mencari keadilan, kepastian dalam konteks negara hukum.

Dia katakan, demokrasi tampa hukum iya akan jadi liar, tapi hukum tampa demokrasi akan membawa sebuah negara yang otoriter maka ,kata Ratna Dewi, demokrasi itu harus disandingkan, setara, antara demokrasi dan hukum.

“Kita perlu bersyukur, hidup dinegara indonesia yang menjadikan setara antara kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat pada posisi yang sah, jadi siapapun tidak boleh dihilangkan hak konstitusionalnya sepanjang tidak di batasi oleh Undang-Undang dan tidak dicabut oleh pengadilan, karena pengadilan itu ibarat dewa hanya dia yang boleh menilai. Makanya penemuan hukum itu hanya boleh diberikan kepada hakim, karena hakim itu dianggap sebagai wakil tuhan di dunia. Olehnya itu tidak boleh ada lembaga lain mencabut hak itu kecuali pengadilan,” pungkasnya (edo)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *