Mamuju, 8enam.com.-HD (21) warga Dusun Rattepadada, Desa Salletto, Mamuju, Sulawesi Barat, diciduk Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju, Senin (17/4/2023) sekira pukul 01:57 wita.
Kasat Reskrim AKP Jamaluddin menuturkan HD mencuri uang dan mesin gerinda milik salah satu perusahaan di Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, pada waktu yang berbeda.
“Aksi HD dilakukan di waktu yang berbeda yakni 11-12 April 2023,” kata Kasat Reskrim.
Adapun kronologis kejadian lanjutnya, Pada Selasa, 11 April 2023 HD mengambil gerinda senilai Rp. 3 juta terlebih dahulu, untuk dijual ke tempat usaha aluminium yakni Baruga Aluminium seharga Rp 1.150.000
Selanjutnya, pada 12 April 2023 uang senilai Rp 2.950.000 ditempatnya bekerja ikut raib.
“Beberapa hari kemudian, berdasarkan informasi beberapa orang saksi diketahui mesin gerinda diambil oleh HD,” jelasnya.
Dijelaskannya, motif pelaku melakukan pencurian untuk menjual barang curiannya dan digunakan memenuhi keperluan sehari-hari.
Dari laporan polisi yang diterima, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan dilakukan penelusuran barang bukti ke toko alumunium yang dimaksud.
“Dan benar barang tersebut yakni mesin gerinda duduk (mesin cutting),” ungkap Kasat Reskrim Akp Jamaluddin
Selanjutnya unit Resmob Sat Reskrim, bersama piket Reskrim, dan Patmor Sat Samapta Polresta Mamuju langsung menuju ke rumah terduga pelaku.
HD diamankan polisi tanpa perlawanan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Mamuju, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Total kerugian yang ditimbulkan HD yakni senilai Rp 4.150.000,” sebutnya.
Atas perbuatannya, HD terancam pasal 363 sub 362 hukuman pidana tindak pencurian dengan penjara maksimal tujuh tahun.
“Pelaku inikan berkelanjutan, menjadikan aksinya itu sebagai kegiatan hari-hari,” tutupnya. (Hpm)