Selasa , Juni 24 2025
Home / Daerah / Ciptakan Penyelenggaraan Pendidikan Berkualitas Tanpa Pungli, Tim Saber Pungli Gelar Sosialisasi Saber Pungli Di Mateng

Ciptakan Penyelenggaraan Pendidikan Berkualitas Tanpa Pungli, Tim Saber Pungli Gelar Sosialisasi Saber Pungli Di Mateng

Mateng, 8enam.com.-Dalam rangka menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas tanpa Pungutan Liar (Pungli), tim Saber Pungli Provinsi Sulbar gelar sosialisasi Saber Pungli bagi SMA, SMK, SLB dan SMP se Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis (27/6/2019).

Sosialisasi yang berlangsung diaula kantor Bupati Mateng teraebut dihadiri Kepala Inspektorat Inspektorat Sulbar, DR H. Bakhtiar, Kepala Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa, ketua Pelaksana Saber Pungli, IRBID OPS ITWASDA Polda Sulbar, AKBP. Zainal Bustar, Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah SMA, SMK, SLB dan SMP se Kabupaten Mamuju Tengah.

“Tahun kemarin kita fokus sosialisasi di tingkat desa. Dan untuk tahun ini kita fokus kepada penyelenggara pendidikan, Kabupaten Mateng ini menjadi tempat kedua setelah tanggal 21 juni kemarin di Kabupaten Polman,” kata Kepala Inspektur Inspektorat Sulbar, DR H. Bakhtiar dalam sambutanya.

Pendidikan adalah salah satu fokus pemerintah dalam rangka peningkatan SDM. Kenapa laksanakan di bulan Juni kata Bakhtiar, karena bulan inilah bulan penerimaan siswa baru.

Sementara Ketua Pelaksana Saber Pungli, IRBID OPS ITWASDA Polda Sulbar, AKBP. Zainal Bustar mengatakan, bicara tentang pendidikan, berdasarkan UU nomor 12 tahun 2003 pemerintah bertanggungjawab untuk memajukan pendidikan, tetapi masyarakat termasuk lembaga-lembaga yang memiliki kepedulian untuk memajukan pendidikan.

“Kalau berbicara pendidikan, pendidikan adalah investasi yang paling baik dibanding investasi lain. Ketika pendidikan ini tidak kelola dengan bagus, sama halnya kita merencanakan kegagalan,” ujarnya.

Lanjutnya, Dalam UU nomor 44 tahun 2012, memang didalamnya ada beberapa hal yang menjadi perhatian, yang pertama ada dikatakan sumbangan, bantuan dan ada pungutan. Memang UU 12 dan UU 44 ada kontradiktif, pada UU 44 ada disitu dikatakan pungutan sementara di UU yang baru itu tidak ada lagi pungutan. Tapi bantuan dan sumbangan itu ada.

“Kita tahu sumbangan itu sifatnya suka rela, bantuan itu sifatnya tidak mengikat artinya kita membantu tapi tidak ada yang mengikat. Jadi sekolah tidak bisa langsung meminta bantuan kepada anak didik tapi harus melalui komite. Komite inilah yang berperan untuk mengelola pendidikan itu agar bisa maju. Karena tanggungjawab untuk memajukan pendidikan bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja, tapi menjadi tanggungjawan seluruh masyarakat,” ungkapnya.

AKBP. Zainal Bustar berpesan, memilih komite sekolah harus orang memiliki integritas, dia harus mengetahui bagaimana mengelola sekolah yang baik, jangan sampai salah pilih yang justru jadi bumerang nantinya.

Selaku pemerintah, Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, karena pungli itu satu hal yang sangat berbahaya yang bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, pungli itu berdasarkan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah harus diberantas.

“Kegiatan ini dalam rangka menghindarkan kita dari pungli, kalau toh kita pernah melakukan, tapi setelah sosialisaai ini kita tidak akan melakukan lagi. Sehingga saya berharap momen ini kita mamfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Amin Jasa.

“Pendidikan itu sangat penting, kita juga tidak boleh memutupi untuk melakukan perbaikan-perbikan disektor pendidikan. Oleh karena itu kita memiliki andil yang sangat besar dalam mencetak generasi kita,” pungkasnya. (wan/one)

Check Also

Pastikan Randis Tercatat Dalam Daftar Aset Daerah Serta Dalam Kondisi Layak Operasi, Inspektorat Lakukan Gelar Aset

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan fisik kendaraan dinas milik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *