Mamuju, 8enam.com.-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat terus memperketat pengawasan terhadap standar keselamatan ketenagalistrikan di sektor dunia usaha dan perbankan. Melalui rapat koordinasi virtual, Dinas ESDM mengingatkan pentingnya kepemilikan izin operasional pembangkit listrik mandiri (genset) demi menjamin keamanan lingkungan kerja, Selasa (03/02/2026).
Langkah edukasi ini merupakan bagian dari misi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dalam mewujudkan pelayanan dasar berkualitas serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel di sektor energi.
Aturan Kapasitas Genset: OSS dan Pelaporan
Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, menjelaskan bahwa setiap instansi yang menggunakan genset untuk kepentingan sendiri wajib mengikuti regulasi berdasarkan kapasitas daya yang dimiliki:
- Kapasitas di bawah 500 kVA: Wajib melakukan penyampaian laporan kepada DPMPTSP Provinsi Sulawesi Barat.
- Kapasitas di atas 500 kVA: Wajib mengajukan permohonan izin secara resmi melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
“Kepatuhan terhadap aturan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya negara untuk memastikan seluruh instalasi listrik di Sulawesi Barat beroperasi secara aman dan berwawasan lingkungan,” tegas Qamaruddin.
Wajib Miliki SLO dan Tenaga Teknis Tersertifikasi
Selain perizinan, Dinas ESDM menekankan dua dokumen vital yang harus dimiliki pemilik genset untuk menjamin keandalan perangkat:
- Sertifikat Laik Operasi (SLO): Diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) sebagai bukti bahwa instalasi listrik aman digunakan.
- Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTTK): Operator genset wajib memiliki sertifikasi kompetensi untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja atau gangguan operasional.
Komitmen Sektor Perbankan
Dalam rapat tersebut, perwakilan PT Bank Sulselbar Cabang Mamuju menyatakan komitmennya untuk segera mematuhi seluruh regulasi ketenagalistrikan yang berlaku. Hal ini disambut baik oleh Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan.
“Kami berharap seluruh pemilik pembangkit listrik di Sulawesi Barat, baik instansi pemerintah maupun swasta, senantiasa patuh pada regulasi. Ini penting untuk mencegah potensi kebakaran atau risiko keselamatan jiwa akibat instalasi yang tidak memenuhi standar,” pungkas Bujaeramy. (Rls)







