Sabtu , Juni 21 2025
Home / Daerah / Cegah Peredaran Barang Kadaluarsa Dan Miras, Polres Mateng Gelar Operasi di Pusat Perbelanjaan Dan Pasar Tradisional

Cegah Peredaran Barang Kadaluarsa Dan Miras, Polres Mateng Gelar Operasi di Pusat Perbelanjaan Dan Pasar Tradisional


Mateng, 8enam.com.-Untuk mencegah peredaran barang kadaluarda dan peredaran Miras (Minuman Keras), jajaran Polres Mamuju Tengah gelar operasi di pasar tradisional dan pusat Pertokoan yang ada di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (14/6/2021).

Saat di konfirmasi Humas Polres Mamuju Tengah, Kasat ResNarkoba IPDA Syaiful mengungkapkan, dalam pengecekan ini tidak ditemukan adanya peredaran minuman keras, barang kadaluarsa serta harga sembako yang relatif normal.

Kendati demikian, IPDA Syaiful bersama anggotanya tetap menghimbau para pedagang supaya tetap memperhatikan tanggal kadaluarsa serta tidak sembarangan menjual produk yang jelas dilarang untuk diperjualbelikan.

“Kita juga tadi minta sama mereka (pedagang), kalau jualan harus perhatikan tanggal kadaluarsa karena kasihan juga pembeli dapat barang yang sudah lewat tanggal, bukannya menyehatkan malah mendatangkan penyakit dan himbauan yang Kita sampaikan di terima baik oleh mereka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mateng.

Pada kesempatan tersebut petugas juga mengingatkan masyarakat agar tak lupa untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam menjalankan aktivitas diluar rumah agar terhindar dari penularan Covid-19. (Hms Polres Mateng)

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *