Mamuju, 8enam.com.-Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas kini merambah hingga ke tingkat desa. Bapperida Sulbar mengambil peran kunci dalam program Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi (DAK), yang saat ini memasuki tahap penilaian untuk enam desa perwakilan dari enam kabupaten.
Program DAK ini merupakan strategi vital yang sejalan dengan misi kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dengan target terwujudnya pemerintahan desa yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Fokus pada APBDes dan Pakta Integritas
Rapat koordinasi persiapan penilaian DAK telah digelar di Kantor Inspektorat Sulbar. Hasanuddin, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Bapperida Sulbar, yang bertindak sebagai Wakil Ketua Tim, menjelaskan peran strategis Bapperida.
“Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur, Bidang Penguatan Tata Laksana bertugas memastikan kesiapan kebijakan desa terkait pengelolaan APBDes, pengawasan perangkat desa, pengendalian gratifikasi, serta penerapan pakta integritas,” jelas Hasanuddin.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengendalian dan pengawasan di tingkat desa membaik, yang akan terukur melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah.
Batas Waktu Penilaian dan Desa Sasaran
Hasanuddin juga mengumumkan cut-off penting bagi enam desa yang terpilih. Batas unggah dokumen evidence ditetapkan pada 10 Oktober 2025 sebelum penilaian akhir dilakukan.
Adapun enam desa yang akan menjadi percontohan dan dinilai adalah:
Desa Lalatedzong (Majene)
Desa Batulaya (Polewali Mandar)
Desa Buntu Buda (Mamasa)
Desa Malei (Pasangkayu)
Desa Salupangkang (Mamuju Tengah)
Desa Tarailu (Mamuju)
Program DAK ini bukan sekadar ajang formalitas, melainkan tonggak penting untuk membangun budaya integritas berbasis komunitas di tingkat desa. Dengan tata kelola yang baik, desa-desa di Sulbar diharapkan dapat menjadi percontohan nasional dalam pencegahan korupsi. (Rls)