Mamuju, 8enam.com.-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bergerak cepat mengatasi potensi hambatan pelayanan pajak kendaraan akibat keterlambatan regulasi pusat. Pada Senin pagi (12/01/2026), Bapenda menggelar bedah regulasi intensif mengenai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tahun 2026 untuk menjamin stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah antisipatif ini sejalan dengan misi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Target Selesai dalam Sepekan
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menyatakan bahwa keterlambatan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai NJKB 2026 berisiko mengganggu proses administrasi kendaraan baru. Oleh karena itu, Bapenda segera membentuk tim teknis untuk menyusun payung hukum daerah.
“Keterlambatan regulasi pusat sangat mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat. Kami tidak tinggal diam. Tim teknis sudah dibentuk dan insyaallah proses ini kami selesaikan dalam minggu ini,” tegas Abdul Wahab.
Libatkan Dealer untuk Keadilan Fiskal
Bapenda menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan perwakilan dealer kendaraan bermotor se-Sulawesi Barat pada Selasa besok. Keterlibatan pihak swasta dinilai krusial agar nilai pajak yang ditetapkan mencerminkan kondisi pasar yang riil dan adil.
Plt. Kepala Bidang P2IT Bapenda Sulbar, Muhammad Saleh, menekankan dua poin kunci dalam penyusunan ini:
Validitas Data: Memastikan data kendaraan dan harga pasar selaras dengan kondisi terkini.
Kesiapan Sistem: Sinkronisasi aplikasi teknologi informasi agar saat regulasi daerah diketuk, sistem pelayanan langsung siap digunakan tanpa kendala teknis.
“Regulasi NJKB tidak hanya soal angka, tetapi soal akurasi data dan kesiapan sistem. Kami pastikan implementasinya di lapangan berjalan lancar dan berkeadilan bagi wajib pajak,” ujar Saleh.
Fokus pada Sinkronisasi dan Aplikasi
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Plt. Kabid Pendapatan Daerah Gaffar dan Koordinator TI Rosianah M. Nadir. Pembahasan difokuskan pada validasi harga pasar serta kesiapan infrastruktur digital agar pelayanan pajak kendaraan tetap berjalan optimal meskipun regulasi nasional belum sepenuhnya rampung.
Dengan langkah cepat ini, Bapenda Sulbar optimistis dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mengamankan target penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2026. (Rls)







