Selasa , Juni 17 2025
Home / Daerah / Catat…!! Ini Titik Pemasangan APK Peserta Pemilu 2019 Di Kabupaten Mateng

Catat…!! Ini Titik Pemasangan APK Peserta Pemilu 2019 Di Kabupaten Mateng

Rapat koordinasi KPU Mateng dengan Pemda, Bawaslu dan pengurus parpol. Foto : ist/facebook

Mateng, 8enam.com.-Komisi Pemilihan Umum Daetah (KPUD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019.

Rapat tersebut di gelar di kator KPUD Mateng Jalan poros Topoyo-Tumbu, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mateng, Senin (17/9/2018) yang dihadiri oleh Ketua KPU Mateng, Suryadi Rahmat di dampingi dua komisioner KPU Mateng, Galuh Prihandini dan Nasrul, Bawaslu Mateng, pengurus parpol, Pemda Mateng dalam hal ini di wakili oleh Asisten 1 Setda Mateng, Ramlie Shalawat, Satpol PP dan Camat se Kabupaten Mateng.

Ketua KPU Mateng, Suryadi Rahmat menuturkan bahwa, yang mendesain baligho dan spanduk itu adalah Partai Politik, kemudian yang mencetak KPU, yang memasang dan merawat adalah partai politik itu sendiri.

“Kalau ada Parpol yang memasang APK diluar zona yang disepakati Pemda, Parpol dan KPU, pasti ada sanksi dari Bawaslu karena Bawaslu bukan hanya mengawasi KPU saja, tapi Parpol juga,” kuncinya.

Terpisah, Divisi Hukum, Sosialisasi dan Hupmas KPU Mateng, Galuh Prihandini menuturkan, dalam Rakor dengan Pemerintah Daerah di tetapkan zona dan tempat yang di perbolehkan untuk memasang APK peserta Pemilu 2019.

“Sesuai PKPU pasal 34 PKPU 23 tahun 2018 ada beberapa tempat yang dilarang memasang APK yaitu, tempat Ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan seperti sekolah,” ujar Galuh.

Dalam rapat tersebut kata Galuh, disepakati titik zonasi pemasangan APK seperti Baligho dan Spanduk di tiap-tiap Dapil. Untuk Dapil Topoyo Tobadak ada 4 Baligho dan 6 spanduk. Dapil Karossa, 2 baligho dan 5 spanduk. Dapil Pangale-Budong-budong, 4 baligho dan 5 spanduk.

Untuk Dapil Topoyo-Tobadak lanjut Galuh, titik pemasangan Baligho untuK Kecamatan Topoyo yaitu untuk Balighonya itu dilapangan sepakbola Tabolang dan Topoyo. Spanduknya dilapangan Desa Waipute, lapangan Desa Tumbu dan lapangan Desa Bamba Manurung.

Kecamatan Tobadak, titik pemasangan Baligho di jalan poros Bulorembu dan lapangan Tobadak 1. Kalau spanduk di lapangan Desa Mahahe, simpang tiga tobadak 3 dan simpang tiga tobadak 5.

Dapil Karossa, baligho di pasang di jalan poros tepatnya di depan PLN Karossa, jalan poros masuk Desa Salubiro. Untuk spanduk di pasang di jalan menuju puncak Karossa, Mora 3, jalan Karosaa pantai, simpang empat Desa Kambunong dan lapangan Desa Tasokko.

Dapil Pangale-Budong-budong, untuk Kecamatan Budong-budong, Baligho dipasang di lapangan Polohu, jalan masuk Desa Salugatta. Spanduk dipasang di lapangan Desa Babana dan jalan masuk Desa pontanakayang.

Untuk Kecamatan Pangale, Baligho dipasang di Desa Lemo-lemo tepatnya di jempatan Tarailu perbatasan Kabupaten Mamuju dengan Kabupaten Mateng, simpang tiga Kecamatan pangale Dengan Kecamatan Tommo. Dan Spanduk dipasang di dekat jembatan Barakkang, simpang tiga jalan Polo Lereng menuju Desa Polo Pantai dan Desa Kombiling.

“APK didesain oleh Parpol peserta pemilu, dengan jumlah 10 baligho per Parpol dan 16 spanduk per Parpol. Dengan ukuran baligho dan spanduk itu, kalau di PKPU itu 4×7 meter untuk baligho, tapi di PKPU itu tidak ada larangan kurang dari 4×7 meter sehingga di sepakati dengan pengurus Parpol ukuran baligho 2×3 meter dan spanduk kalau di PKPU 1,5×7 meter itu disepakati 1,5×3 meter,” terangnya.

APK yang di fasilitasi oleh KPU berdasarkan PKPU itu lanjutnya lagi, hanya menampilkan nonor urut partai, visi misi dan program partai. Boleh menambahkan foto tapi foto tim kampanyenya atau foto tokoh masyarakat yang mendukung partai tersebut.

“Jika APK yang difasilitasi oleh KPU itu kurang, peserta pemilu bisa menambah dengan jumlah 5 kali jumlah desa (Mateng ada 54 desa) dan boleh menambahkan foto calegnya. Itu APK yang di buat sendiri oleh parpol,” ungkapnya.

Di jelaskanya, pemasangan APK yang di buat oleh peserta pemilu tidak boleh di pasang di zona yang sudah di tetapkan oleh KPU, tapi dipasang di sekretriatnya. Apakah sekretariat tingkat desa sampai kabupaten.

“Kalau teman-teman parpol memasang diluar sekretariatnya seperti di depan rumah warga, harus punya izin dari yang bersangkutan yang di tuangkan dalam berita acara bahwa sudah mendapat izin untuk memasang APK tambahanya di situ. Dan harus menembusi KPU dan bawaslu agar tidak ada yang komplain,” pungkasnya. (one)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …