Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Catat…!! ASN Yang Telah Ditetapkan Sebagai Terpidana Kasus Korupsi Akan Segera Diberhentikan

Catat…!! ASN Yang Telah Ditetapkan Sebagai Terpidana Kasus Korupsi Akan Segera Diberhentikan

Mamuju, 8enam.com.-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi dalam waktu dekat akan segera dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mamuju, H. Suaib.

Hal ini ditegaskan salah satunya untuk menindak lanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas penegakan hukum bagi ASN untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih yang melibatkan tiga institusi, yakni kementerian Dalam negeri, Kemenpan RB dan BAKN, baru-baru ini di Jakarta.

Dari hasil Rakor itu ditegaskan tidak ada tawar-menawar terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi, mereka yang telah dinyatakan dengan kekuatan hukum tetap atau inkrah, harus segera di berhentikan.

“Karena itu kita akan segera finalkan jumlah dan nama-nama ASN yang tersandung kasus korupsi. Saya akan segera melakukan Rapat khusus bersama Instansi terkait,” ungkap Suaib saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (17/9/2018).

Terkait tindak pidana korupsi, Suaib mengingatkan kepada seluruh ASN untuk senantiasa berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.

“Kita harus cermat namun jangan lantas membuat kita kaku dalam melaksanakan tugas, semua sudah jelas rambunya, mana yang bisa dan mana yang tidak bisa sama sekali untuk dilakukan dan korupsi salah satunya, saat ini kita tengah konsen memerangi korupsi jadi kita semua harus konsisten untuk tidak melaukan itu,” pungkasnya. (HMS.Mamuju)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *