Pasangkayu, 8enam.com.-Carut-marut pungutan retribusi di Wisata Pantai Koa-koa, di Dusun Kayumaloa, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), kini masih menjadi perbincangan hangat.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Kadisbudpar) Pasangkayu, H Yunus Alsam mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berdasarkan undang-undang Omnibuslaw.
“Kita sudah ajukan Ranperda sejak bulan Maret 2022, dan saat ini sudah berjalan prosesnya,” ungkap Yunus Alsam diruang kerjanya, Senin (26/12/2022).
Yunus Alsam juga mengungkapkan, dari Ranperda yang saat ini diajukannya berdasarkan dengan aturan Omnibuslaw, hasil tersebut juga akan melahirka peraturan Bupati (Perbub) tentang berada nominal retribusi wisata.
“Ya, pelaksanaannya nanti kita akan atur dalam Perbub,” pungkasnya.
Laporan : Hbr