Senin , Juni 23 2025
Home / Daerah / Buruan Daftar, Demokrat Mateng Sudah Buka Pendaftaran Bacaleg Untuk Pemilu 2024

Buruan Daftar, Demokrat Mateng Sudah Buka Pendaftaran Bacaleg Untuk Pemilu 2024

Mateng, 8enam.com.-DPC Partai Demokrat Mamuju Tengah resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bisa datang langsung ke Sekretariat DPC Partai Demokrat, Jalan Poros Topoyo-Palu (Trans Sulawesi) Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar.

Ketua DPC Partai Demokrat Mateng, Dr H Arsal Aras mengatakan, Partai Demokrat memanggil putra- putri terbaik Kabupaten Mamuju Tengah untuk bergabung dan mendaftarkan diri menjadi Bacaleg di Partai Demokrat.

“Pendaftaran Bacaleg sudah di buka. Ayo..buruan daftar, kami memanggil putra- putri terbaik Kabupaten Mamuju Tengah yang memiliki gagasan besar untuk bersama-sama membangun Kabupaten Mamuju Tengah melalui Partai Demokrat,” kata Arsal, Kamis (29/9/2022).

Arsal yang juga Ketua DPRD Kabupaten Mateng menyampaikan, pendaftaran Bacaleg Partai Demokrat di buka tanggal 26 September sampai 26 Oktober 2022 dan tidak dipungut biaya alias Gratis.

Yang mau mendaftar kata Arsal, bisa langsung mendatangi langsung Sekretariat DPC Partai Demokrat Mamuju Tengah.

“Siapa saja yang mau mendaftar Bacaleg bisa langsung datang ke Sekretariat DPC Partai Demokrat Jalan Poros Topoyo-Palu (Trans Sulawesi) Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah,” jelasnya.

Syarat Bacaleg Partai Demokrat

Ketua Bapilu Partai Demokrat Mateng, Eka Ali Akbar mengatakan, pedoman umum seleksi Bacaleg yakni, Bacaleg Partai Demokrat harus memenuhi persyaratan berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku.

Wajib menjadi anggota Partai Demokrat, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat.

Kemudian menyerahkan semua dokumen-dokumen persyaratan sebagai bacaleg Partai Demokrat sebagaimana diatur oleh UU Pemilu dan peraturan-peraturan yang terkait.

Bersedia membuat pernyataan dan kesediaan sebagai Bacaleg Partai Demokrat.

Bersedia untuk tidak mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) Partai Demokrat.

Bersedia melaksanakan kegiatan-kegiatan, kampanye, sosialisasi dalam rangka pemenangan di Daerah Pemilihan masing-masing.

Tunduk dan patuh terhadap segala keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan Partai Demokrat terkait daftar Caleg yang didaftarkan ke KPU di masing-masing tingkatan.

Kriteria Bacaleg Partai Demokrat

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat sesuai dengan kapasitas, kapabilitas, keaktifan kepengurusan dan ketokohan di masyarakat dari daerah pemilihan yang akan dipilih/ditentukan, atau

Kader Partai Demokrat yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan ketokohan di masyarakat dari daerah pemilihan yang akan dipilih/ditentukan, atau

Pengurus dan Kader Organisasi Sayap Partai Demokrat sesuai dengan kapasitas, kapabilitas, keaktifan kepengurusan dan ketokohan di masyarakat dari daerah pemilihan yang akan dipilih/ditentukan, atau

Mantan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang memiliki elektabilitas tinggi, atau

Tokoh Masyarakat, Pengusaha, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Cendekiawan, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Tokoh LSM, Pengusaha, Mantan Birokrat Sipil atau TNI-Polri yang sejalan dengan Visi, Misi dan garis perjuangan Partai Demokrat.

Dalam melaksanakan rekrutmen, wajib menyertakan keterwakilan perempuan minimal 3046 untuk setiap Dapil di masing-masing tingkatan. (amr)

Check Also

Pastikan Randis Tercatat Dalam Daftar Aset Daerah Serta Dalam Kondisi Layak Operasi, Inspektorat Lakukan Gelar Aset

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan fisik kendaraan dinas milik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *