Kamis , Juni 19 2025
Home / Daerah / Bupati Mamuju Resmikan Pemamfaatan Jalan Penghubung Antar Dusun Di Kecamatan Sampaga

Bupati Mamuju Resmikan Pemamfaatan Jalan Penghubung Antar Dusun Di Kecamatan Sampaga

Mamuju, 8enam.com.-Bupati Kabupaten Mamuju, H. Habsi Wahid resmikan pemfaatan jalan penghubung antara Dusun Sidal dan Dato, Desa Sampaga, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Jum’at (23/2/2018) kemarin.

Peresmian yang dipusatkan di Dusun Sidal dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mamuju, beberapa Kepala Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju, Camat Sampaga, Kapolsek Sampaga, Kepala KUA Sampaga, Kepala Desa Sampaga, Kepala Desa Bunde, Babinkamtibmas Sampaga, dan warga Desa Sampaga.

Berdasarkan Laporan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju, Salihi Saleh, Ruas jalan yang baru saja diresmikan tersebut sepanjang 4,7 kilo meter yang terdiri dari jalan aspal dan jalan beton yang anggaranya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017.

“Kita perlu bersykur karena peresmian pemanfaatan jalan di Desa Sampaga ini menjadi hal yang jarang dilakukan oleh Pimpinan Daerah, mungkin selama saya menjadi Aparatur Sipil Negara selama kurang lebih dua puluh tahun, ini merupakan peresmian jalan perdana yang dilakukan oleh Pimpinan Daerah,” kata Kepala Dinas P.U dan Penataan Ruang.

Sementara itu, Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid mengungkapkan, sangat jarang kegiatan pembangunan jalan yang diresmikan oleh pimpinan Daerah, tetapi  karena adanya do’a dan harapan dari warga Sampaga pada saat pencalonannya sebagai Bupati, sehingga ia mewujudkan harapan tersebut dengan membangun ruas jalan Sampaga-Dato. Dan turun langsung untuk melakukan peresmian pemanfaatan jalan tersebut. (HMS-Hasran)

Check Also

Kepala Bapperida Sulbar Sebut Investasi di Bidang Kesehatan Kunci SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *