Mamuju, 8enam.com.-Dalam langkah proaktif untuk melindungi tenaga kerja dan menjaga stabilitas iklim usaha, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan PHK. Satgas ini akan menjadi ujung tombak deteksi dini dan mediasi untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Satgas Pencegahan PHK ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wagub Salim S Mengga.
Intervensi Solusi Sebelum Pemecatan
Melalui Satgas ini, Disnaker Sulbar tidak hanya menunggu masalah terjadi, tetapi akan melakukan intervensi solusi alternatif sebelum PHK menjadi pilihan. Satgas akan memfasilitasi mediasi tripartit yang sehat antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat, H. Andi Farid Amri, menegaskan bahwa PHK harus menjadi opsi terakhir setelah semua langkah penyelamatan dicoba.
“Kami ingin memastikan bahwa pekerja terlindungi, dan perusahaan tetap mampu beroperasi dengan baik tanpa harus menjadikan PHK sebagai solusi utama,” ujar Andi Farid Amri.
Sistem Pelaporan Cepat untuk Deteksi Dini
Selain mediasi, Disnaker Sulbar juga akan mengembangkan mekanisme pelaporan cepat dari perusahaan terkait kondisi keuangan dan produksi. Sistem ini dirancang untuk memberikan sinyal dini kepada pemerintah agar segera turun tangan memberikan pendampingan, opsi restrukturisasi, hingga merumuskan kebijakan penyangga yang dapat mencegah PHK massal.
Dengan langkah strategis ini, Disnaker berharap hubungan industrial di Sulawesi Barat dapat berjalan lebih harmonis, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi daerah melalui stabilitas tenaga kerja. (Rls)