Mamuju, 8enam.com.-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Mamuju serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM), kepada Harijuma’ ahli waris almarhum Janasiah yang meninggal dunia belum lama ini.
Penyerahan santunan JKM tersebut di serahkan langsung oleh bagian Account Representasi Khusus (ARK) BPJS Ketenagakerjaan Mamuju Alfauzan Agus.
Dikesempatan itu, Alfauzan mengatakan bahwa hari ini pihak BPJS Ketenagakerjaan Mamuju akan menyerahkan santunan jaminan JKM terhadap ahli waris almarhum Janasiah sebanyak Rp 42 juta
“Kepesertaan Almarhum di BPJS Ketenagakerjaan sedang aktif, jadi almarhum berhak menerima santunan JKM dari BPJS,” kata Alfauzan Agus, Senin (9/1/2023).
Dalam kesempatan itu juga Alfauzan Agus mensosialisasikan beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan itu punya 5 Program. Ada namanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun,jaminan hari tua dan satu lagi baru. Namanya itu jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Alfauzan.
Selain itu ia juga mengatakan,
Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan merupakan penjamin sewaktu-waktu peserta itu mendapatkan musibah kecelakaan kerja.
“Misalnya begitu keluar dari rumah pergi ketempat kerja kemudian dalam perjalanan mendapat kecelakaan, itu ada biaya pengobatan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat Unlimited,” katanya.
“Itulah pentingnya dan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan tenaga kerja. Harapannya agar jaminan sosial itu dapat membantu saat hal tak terduga terjadi,” tandasnya.
Sementara ahli waris Harijuma’ yang merupakan kakak kandung dari almarhum Janasiah berterimakasih atas santunan yang diterimanya dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Mamuju.
Ia pun berjanji akan memanfaatkan pemberian santunan jaminan kematian tersebut dengan se baik-baiknya dari BPJS Ketenagakerjaan buat almarhum adik kandungnya. (edo)