
Mamuju, 8enam.com.-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Harmonisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025–2029 di Hotel Grand Putra Mamuju, Kamis 23 Oktober 2025.
Pergub RPB : Acuan Teknis Lintas Sektor
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sulbar, Arnidah, menyampaikan bahwa Pergub ini dirancang sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan daerah dalam penanggulangan bencana. Dokumen ini menjadi acuan bagi BPBD dan instansi terkait untuk menyusun rencana strategis, program, dan langkah operasional dalam menghadapi potensi ancaman bencana di Sulbar.
“Pergub RPB ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi arah kebijakan dan landasan teknis bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penanggulangan bencana. Dengan adanya keselarasan antarinstansi, kita dapat memperkuat kesiapsiagaan dan mempercepat respon terhadap setiap kejadian bencana,” ujar Arnidah.
Kunci Mewujudkan Daerah Tangguh Bencana
Plt. Kepala Pelaksana BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah, pada Jumat 24 Oktober 2025, menyambut baik masukan tersebut dan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penerapan Pergub RPB. Menurutnya, sinergi dan komitmen bersama menjadi kunci utama untuk mewujudkan daerah yang tangguh bencana.
“Kami memastikan bahwa Pergub RPB ini akan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat,” kata Yasir Fattah.
Ia menegaskan, sesuai arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, pelaksanaan Pergub RPB harus menjadi instrumen efektif dalam mengintegrasikan kebijakan penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan daerah.
“Seluruh OPD dan pemangku kepentingan di Sulbar diharapkan berperan aktif dalam implementasi RPB, sehingga visi ‘Sulawesi Barat Tangguh Bencana’ dapat terwujud secara nyata,” tutup Yasir Fattah. (Rls)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat