Mamuju, 8enam.com.-Karena dinilai melanggar aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju bersama Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg Nakal, Senin (3/11/2018).
Penertiban APK tersebut dimulai di kawasan Anjungan Pantai Manakarra dan rencana akan dilanjutkan ke sejumlah kecamatan di Mamuju.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengatakan, penertiban tersebut adalah bentuk tindak lanjut dari surat edaran yang disampaikan ke Parpol dan Caleg terkait penertiban APK yang melanggar aturan.
“Penertiban ini fokus pada APK yang dipasang oleh Parpol yang masuk pada kategori yang tidak boleh dipasang. Misalnya di luar zona yang ditetapkan KPU,” kata Rusdin saat ditemui usai menertibkan baligho salah satu Caleg di Anjungan Pantai Manakarra.
Rusdin menuturkan, penertiban tersebut rencananya akan dilakukan selama dua hari. Rute penertiban hari pertama mulai di Jalan Yos Sudarso, Jalan Andi Dai kemudian terus ke utara Kabupaten Mamuju.
“Kita akan terus ke Kalukku, Sampaga, Papalang, Tommo, Bonehau dan Kalumpang. Kemuidan besok kita kembali ke Kota Mamuju dan mengarah ke selatan,” ujar Rusdin.
Ia menjelaskan, Bawaslu dalam hal penertiban tersebut menilai berdasarkan Undang-undang. Seperti desain, ukuran dan pemasangannya yang disesuai.
“Kalau Bawaslu menilai tidak berdasarkan Undang-undang, maka pasti akan ditertibkan. Seperti yang kita tertibakan ini memasang di tempat yang beretribusi,” tuturnya.(Nhd/edo)