Mamasa, 8enam.com.-Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Taupe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa.
Kepolres Mamasa, AKBP. Arianto melalui via telpon, Sabtu (7/10/2017) menyampaikan, Satuan Reskrim Polres Mamasa telah melaksanakan Tahap II (penyerahan TSK dan BB) ke Kejaksaan Negeri Mamasa, Kamis (5/10/2017) pukul 19.30.
Lanjut Arianto, kasus tersebut dilakukan mantan Kades Taupe, LU (52) dan dinilai merugikan peranggaran Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa (DS) pada Desa Taupe Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa dengn nilai anggaran 347.399.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamasa dan APBN tahun anggaran 2015.
Modus operandinya sambungnya, tersangka mengelola sendiri dana APBdes itu dan tidak mampu mempertanggungjawabkan dana yang telah direalisasikan seluruhnya, serta terdapat beberapa kegiatan fisik yang tidak jelas pelaksanaanya, kurang volume kerjanya juga ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 174.647.218,-
sesuai laporan hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat daerah Kabupaten Mamasa No : 700/LHP.P-170/Insp.D/XII/ 2016 tgl 13 Desember 2016, Kasus tersebut berdasarkan Laporan polisi : LP: 07/VIII/2016/Sulsel/Res-Mamasa tgl 15 Agustus 2016
“Kasus korupsi merupakan suatu kasus yang dapat berimplikasi kepada berkelangsungannya proses pembangunan, dan hal ini merupakan wujud komitmen Polri Polres Mamasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Kapolres Mamasa AKBP. Arianto. (Pan)