Example 300250
DaerahMamuju

Bentengi Generasi Muda, Pemprov Sulbar Perketat Aturan Ponsel di Sekolah dan Perkuat Regulasi Anti-IRET

×

Bentengi Generasi Muda, Pemprov Sulbar Perketat Aturan Ponsel di Sekolah dan Perkuat Regulasi Anti-IRET

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengambil langkah berani untuk menjaga stabilitas ideologi dan keamanan masyarakat dari ancaman Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET). Dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Selasa (27/01/2026), Pemprov Sulbar merumuskan strategi terpadu untuk membentengi warga, khususnya generasi muda, dari paparan konten negatif dan paham menyimpang.

​Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Panca Daya Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, serta memiliki ketahanan sosial yang kuat.

Batasi Ponsel, Lindungi Siswa

​Salah satu poin krusial yang mencuat dalam rapat adalah usulan penguatan Surat Edaran (SE) Gubernur mengenai pembatasan penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar, Suhendra, menegaskan bahwa kebijakan ini harus menyentuh akar rumput melalui koordinasi dengan Bupati di enam kabupaten se-Sulbar.

​”Kami mendorong agar pembatasan ponsel di sekolah ini diintegrasikan sejak Masa Orientasi Peserta Didik Baru. Ini adalah intervensi awal yang sangat penting untuk meminimalisir paparan konten radikal yang masuk melalui ruang digital di lingkungan pendidikan,” tegas Suhendra dalam rapat yang dipimpin Asisten I, Muh. Jaun.

Payung Hukum untuk Pendampingan Masyarakat

​Tak hanya menyasar sekolah, Biro Hukum juga menekankan perlunya landasan hukum yang kuat melalui SE Gubernur untuk memberikan bantuan dan pendampingan bagi masyarakat yang terdampak atau berisiko terpapar IRET.

​Menurut Suhendra, adanya klausul hukum yang jelas akan memudahkan perangkat daerah dalam melaksanakan program pencegahan dan rehabilitasi sosial secara terukur. “Dengan dasar hukum yang kuat, pendampingan terhadap kelompok rentan bisa dilakukan secara berkelanjutan dan optimal,” tambahnya.

Sinergi 20 Lembaga

​Rapat koordinasi ini melibatkan sekitar 20 lembaga, termasuk instansi vertikal, perangkat daerah, dan organisasi terkait. Sinergi ini bertujuan menciptakan sistem deteksi dini yang sistematis sehingga upaya pencegahan tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan menjadi gerakan bersama yang masif.

​Pemprov Sulbar berharap melalui penguatan regulasi dan kolaborasi ini, Sulawesi Barat dapat tetap menjadi daerah yang harmonis, toleran, dan bebas dari ancaman paham-paham yang merusak tatanan sosial serta ideologi bangsa. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *