Mamuju, 8enam.com.-Informasi bahwa sertipikat lama akan di tarik untuk di lakukan penggantian sertipikat elektronik atau sertipikat el ditanggapi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulbar.
“Sertipikat yang ada saat ini tidak ditarik karena tetap berlaku. Penggantian sertipikat hanya dilakukan pada layanan pemeliharaan data. Ini sebabnya tidak disiapkan mekanisme dan biaya untuk masyarakat mengajukan sendiri pengantian Sertipikat menjadi elektronik,” kata Herjon Panggabean Kakanwil BPN Sulbar, Selasa (10/2/2021).
Herjon menjelaskan, Sertipikat analog disimpan di Kantor Pertanahan sebagai warkah, apabila dilakukan transaksi pemeliharaan data dimana outputnya adalah sertipikat elektronik.
“Perbedaan utama Sertipikat analog dengan Sertipikat elektronik adalah fisik. Jenis informasi dan metode pengamanannya. Secara fisik, perbedaannya adalah Sertipikat analog diserahkan kepada pemegang hak dalam bentuk buku, sedangkan sertipikat elektronik diberikan dalam bentuk elektronik/file,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, Untuk jenis informasi, tambahan utama pada sertipikat elektronik adalah informasi tentang Aestriction dan Kesponsibility. Sedangkan untuk metode pengamanannya, sertipikat elektronik menggunakan Hash Code. OR Code dan TTE.
“Hal-hal ini adalah nilai tambah yang akan memberikan banyak keuntungan bagi pemegang Sertipikat elektronik, diantaranya minimasi pemalsuan atau bahkan minimasi transaksi ilegal pertanahan yang biasa dilakukan mafia tanah,” ungkapnya.
Selain itu Herjon juga mengatakan, Dalam konteks pelayanan pertanahan, pemegang Sertipikat elektronik juga dimungkinkan untuk mendapatkan pelayanan pertanahan tertentu tanpa harus datang ke kantor pertanahan.
“Dalam penerbitannya, penandatanganan sertipikat elektronik menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Penandatangan dan simpul pelayanan lainnya adalah pejabat yang berwenang mengesahkan pelayanan dan mempunyai Tanda Tangan Elektronik,” pungkasnya. (edo)