Minggu , Juni 1 2025
Home / Nasional / Belum Ada Kejelasan PI Pengelolaan Gas Blok Sebuku, SKK Migas Akan tegur Pearl Oil

Belum Ada Kejelasan PI Pengelolaan Gas Blok Sebuku, SKK Migas Akan tegur Pearl Oil

Jakarta, 8enam.com.-Pearl Oil yang merupakan induk perusahaan Mubadalah yang mengelola gas di blok Sebuku akan mendapatkan teguran dari SKK Migas. Hal ini ditegaskan oleh Bamabang Dwi yang mewakili SKK Migas.

Teguran tersebut terkait dengan belum jelasnya pembagian Participating Interest (PI) pengelolaan gas Blok Sebuku.

Melalu pesan WhatsApp yang diterima laman ini, Jum’at (5/7/2019) dari staf Ahli Ketua DPRD Sulbar, Muh. Yusuf Saleh diketahui bahwa, Rekomendasi SKK Migas meminta Pearl Oil untuk segera mempercepat due diligence terhadap dua Badan Usaha Milik Daerah (Bumda) yang akan menerima Participating Interest.

Dia katakan, Masyarakat Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan telah menghabiskan banyak waktu, dana dan tenaga untuk memperoleh hak PI yang diamanatkan dalam Permen 37 tahun 2016.

“Diharapkan pada pertemuan mendatang telah membawa hasil dari PI, serta kejelasan dana bagi hasil bagi kedua daerah. Dan ini Perlu keseriusan pemerintah pusat, sebelum terjadi gejolak sosial di daerah,” ungkapnya.

Pertemuan di kantor SKK Migas Jakarta, Jum’at (5/7/2019) dihadiri Sekda Provinsi Sulbar, Pimpinan DPRD Sulbar, Wakil Ketua DPRD Kalsel dan Komisi II, Ekbang, ESDM dan Biro Keuangan Pemprov Sulawesi Barat.

Sementara dari Kalimantan Selatan, dihadiri Sekda Kotabaru dan Kaban Pengelolaan pajak dan retribusi, hadir pula diirektur Perusda kedua Provinsi untuk membahas progres PI.

“Setahun lebih telah berlalu, saat kami mulai mengurus Participating Interest di blok Sebuku Sulawesi Barat. Setelah melalui proses panjang, mulai pembicaraan dengan Kalimantan Selatan, pendirian badan usaha Migas hingga kesepahaman dengan Kabupaten Majene, Kembali kami follow up perkembangan terakhir ke SKK Migas,” ungkapnya.

Dia menuturkan, beberapa dokumen yang diminta oleh Mubadalah yang merupakan anak perusahaan dari Pearl Oil yang mendapatkan hak pengelolaan blok Sebuku sudah dipenuhi.

Meski Perumda baru berdiri di tahun 2018 lalu lanjutnya, namun perusahaan tetap meminta audit perusahaan. Serta beberapa dokumen lainnya seperti akte pendirian, meskipun pembentukannya telah melalui Perda.

“Seluruh rangkaian seperti yang disyaratkan oleh permen 37 tahun 2016 tentang Participating Interest telah kami penuhi, sehingga hak pembagian PI sudah bisa dirasakan oleh pemerintah Sulawesi Barat dan Kabupaten Majene,” ujarnya.

Diketahui, Blok Sebuku telah beroperasi sejak tahun 2013, guna mensuplai gas ke Pupuk Kaltim dalam rangka pemenuhan pupuk dalam negeri, akan mengakhiri kontraknya dalam beberapa tahun ke depan. Sehingga selama pengelolaan 6 tahun ini, sudah dapat segera dirasakan masyarakat dalam bentuk dana pembangunan daerah. Demikian juga proses pengurusan yang memakan waktu cukup lama, yang menguras dana, tenaga dan pikiran.

DPRD Sulawesi Barat sendiri telah berperan aktif bahkan proaktif, ketika persyaratan penerimaan PI dalam bentuk usaha khusus, tanpa dicampur dengan usaha lainnya di luar Migas. Maka melalui hak inisiatif dewan, DPRD Sulbar segera membuat Perda tentang Perumda Sebuku Energi Malaqbiq.

Demikian halnya dengan energi masyarakat, di mana sempat terjadi ketegangan internal di Sulawesi Barat antara pemerintah provinsi dan kabupaten Majene tentang bagi hasil ini.

Seperti yang dikemukakan kedua pimpinan daerah, bahwa jangan sampai dana PI ini belum terealisasi hingga cadangan di blok Sebuku berkurang atau habis. Nada keras juga disampaikan DPRD Sulawesi Barat, agar kita tidak menjadi akal akalan dan tipu tipu dari Asing.

“Sekali lagi berharap ketika seluruh rangkaian dan proses yang di amanatkan oleh Undang Undang, maka dana PI dapat segera diberikan kepada pihak pihak yang berhak dalam hal ini pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kalsel serta Kabupaten Majene dan Kota Baru. Paling tidak ada kepastian, kapan hasil dari PI akan diberikan,” ungkapnya.

“Perlu menjadi perhatian pemerintah Pusat, bahwa Eksekutif dan Legislatif tentu punya tanggung jawab, untuk melaporkan kepada masyarakat. Mengingat waktu, dana dan tenaga yang telah digunakan dalam pengurusan Participating Interest ini, demikian juga agar dapat dicegah gejolak sosial yang bisa timbul ke depan,” tegasnya. (Rls/edo)

Check Also

Program SPAB Terbaik Se-Indonesia, Pemkab Mamuju Terima Penghargaan dari Mendikdasmen RI

Jakarta, 8enam.com.-Menjadi Daerah Terbaik Se-Indonesia dalam penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Pemerintah Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *