Mateng, 8enam.com.-Bejat..!!! Seorang ayah di Dusun Batu Papan, Desa Salule’bo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Silbar tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil 7 bulan.
Sesuai rilis yang di terima media 8enam.com dari Kasat Reskrim Polres Metro Mamuju, AKP Jamaluddin, Selasa (6/3/2018) bahwa, Pada hari Minggu tanggal 4 Maret 2018 sekitar pukul 10.00 wita telah diterima laporan polisi dengan nomor LP/18/III/2018/Sek Topoyo. Tanggal 4 Maret 2018.
Dengan pelapor Sappe (56) warga Dusun Batu Papan, Desa Salule’bo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, yang tak lain adalah kakek korban. Sementara korban, sebut saja Bunga (17) (nama samaran red)
Sedangkan tersangka adalah bapak kandung dari korban yang berinisial TL (41) warga Dusun Batu Papan, Desa Salule’bo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian bermula Sekitar bulan Agustus 2017, korban bersama dengan tersangka pergi ke kota Palu dengan tujuan untuk mengambil uang hasil kebun. Sesampainya di kota Palu, korban dan tersangka menginap disalah satu penginapan di kota Palu. Korban dan tersangka menginap selama 6 hari.
Dan saat di penginapan itulah, tersangka melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara, setiap ingin melakukan persetubuhan, Tersangka terlebih dahulu mengancam korban dengan kata-kata bahwa akan di bunuh kalau tidak mau melakukan persetubuhan, sehingga korban merasa takut dan tidak berdaya. Sehingga perbuatan asusila tersebut terjadi.
Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu penginapan di kota palu sebanyak 6 kali.
Setelah perbuatan tersebut terjadi, kemudian tersangka dan korban pulang kembali ke Desa Salulebbo Kecamatan Topoyo Kabupaten Mateng (rumah korban/tersangka red).
Pada bulan Agustus tahun 2017, Tersangka berangkat ke Papua dengan maksud untuk mencari pekerjaan sebagai tukang senso.
Kemudian pada hari Jumat 2 Maret 2018 keluarga korban mencurigai kalau korban sedang dalam keadaan Hamil, sehingga keluarga korban menanyakan hal tersebut kepada korban.
Dari hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mateng, Bahwa benar terhadap alat vital korban telah terjadi robekan, Bahwa korban saat sekarang ini sedang hamil 7 bulan dan bayi yg dikandung adalah anak laki-laki (hasil USG red).
Untuk sampai saat ini belum di ketahui nama dari penginapan tersebut (korban tidak mengetahui dan lupa penginapan tersebut), Ibu korban sudah 4 tahun mengalami gangguan kejiwaan (gila red).
DUM.