Minggu , Juni 22 2025
Home / Daerah / Begini Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah Tahun 1443 Hijriah

Begini Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah Tahun 1443 Hijriah

Mateng, 8enam.com.-Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengahenggelar rapat tentang Mekanisme/Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah Ramadhan 1443 H, ditengah pandemi wabah covid-19.

Rapat yang berlangsung di aula kantor Bupati Mamuju Tengah, Jum’at (8/4/2022) dipimpin oleh Sekdakab Mateng, H. Askary Anwar dan dihadiri oleh Kemenag Mateng, H. Mulyadi Rasid, Para Asisten Setda Mateng, Kepala OPD Lingkup Pemkab Mateng, Kabag Kesra, Rukman Amir, Para Camat Se Kabupaten Mateng, dan Ketua Baznas Mateng, Hamsah.

Pada kesempatan tersebut, Askary menyampaikan, berdasarkan Keputusan Bupati Mamuju Tengah Nomor : 451.12/125/III/2022, tentang Penetapan Besaran Zakar Fitrah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 1443 H. Menetapkan Besarannya Zakat Fitrah Perjiwa dalam wilayah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 1443 H/2022 M adalah sebagai berikut:

3 kg beras perjiwa berlaku bagi Umat Islam se-Kabupaten Mamuju Tengah.

Apabila dinilai dengan uang, maka :

Bagi yang Berzakat Fitrah dengan beras merah seharga Rp. 16.000,- x 4 Liter Rp. 64.000, (Enam Puluh Empat Pibu Rupiah).

Bagi yang Berzakat Fitrah dengan beras Premium seharga Rp. 11.000,- x 3 kg = Rp. 33.000,- (Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Bagi yang Berzakat Fitrah dengan beras Medium seharga Rp. 10.000,- x 3 kg = Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Bagi yang Berzakat Fitrah dengan beras Biasa seharga Rp. 9.000,- x 3 kg = Rp. 27.000,- (Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Bagi yang Berzakat Fitrah dengan beras Jagung seharga Rp. 6.000,- x 3 kg = Rp. 18.000, (Delapan Belas Ribu Rupiah).

Lanjut disampaikan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Mamuju Tengah, Nomor : 1254/009.5/III/2022, tentang Pembayaran Zakat Fitrah Ramadhan 1443 H, ditengah pandemi wabah covid-19, dipermaklumkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014, Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan Zakat, dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Menghimbau kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Aparatur Desa dan segenap masyarakat Kabupaten Mamuju Tengah yang beragama Islam, agar membayar zakat fitrah dan zakat hartanya melalui Amil/Imam Masjid atau UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang telah ditunjuk resmi oleh BAZNAS Mamuju Tengah sebelum akhir Ramadhan, sehingga dapat terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.

Tata cara pembayaran silakan langsung ke Amil/Imam Masjid atau UPZ (Unit Pengelola Zakat) yang telah dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Mamuju Tengah. Bagi para ASN boleh melalui kantor masing-masing dan nanti petugas Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Mamuju Tengah menjemputnya.

“Kebiasaan-kebiasaan kita untuk menyalurkan zakat fitrah itu diakhir-akhir ramadhan, namun dari sisi pemanfaatan ini akan menjadi kendala tersendiri bagi penyalur zakat dari Baznas, sementara zakat fitrah itu harus disalurkan sebelum hatib naik dimimbar,” kata Askary.

Untuk itu, Askary berharap di tahun ini penyaluran zakat fitrah itu dapat dilakukan lebih awal, sehingga nantinya para Amil Zakat dapat menyalurkannya kepada Mustahik lebih cepat. (A-51)

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *